Advertisemen
Majalahfokus.net - Satuan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) menangkap satu pelaku pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu-sabu. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam rumahnya. Selasa (11/7/2017).
Slamet Riadi (40) yang merupakan seorang pengangguran, warga Banyu Urip Wetan ini mengedarkan Ganja sebesar Rp 1 Juta dengan di bagi-bagi menjadi 30 poket yang siap edar dengan harga perpoketnya Rp 100 ribu.
Wakapolres Tanjung Perak, Kompol Arief Kristanto mengatakan, setelah mendapatkan laporan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan langsung melakukan penangkapan.
"Tim Satreskoba unit II dipimpin Kanit Ipda Farri melakukan penggerebekan saat pelaku berada di rumah sendirian. Hasilnya, Petugas berhasil Menemukan Barang Bukti Narkoba Golongan 1 Jenis Sabu-sabu seberat 1,32 Gram, dan 30 (Tiga Puluh) Poket Ganja siap edar." Ucapnya Pamen dengan pangkat Melati satu di pundaknya.
Kini pelaku berada di balik jeruji besi Polres KP3, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(C*08)
Advertisemen