Advertisemen
Majalahfokus.net - Tiga sindikat peredaran Uang Palsu (Upal) berhasil diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya. Berawal laporan diterima Tim Anti Bandit, pada sabtu, 9 Juli 2017 lalu, pengaduan dari masyarakat yang resah adanya uang palsu, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Ketiga pelaku adalah Siti Soleha (31) merupakan warga Burneh, Bangkalan, sedangkan Tuni (50) warga Surtikanti, Sidotopo, dan Mala Herlina (49) warga Bulak Rukem, Wonokusumo, Surabaya.
Kombes Pol. Mohammad Iqbal selaku Kapolrestabes Surabaya mengatakan kepada awak media, dari ketiga pelaku diantaranya Siti Soleha mempunyai peran sebagai pencetak uang palsu dengan cara di foto copy.
"Tersangka mencetak uang palsu dengan menggunakan printer merek HP, kemudian Soleha menyelipkan pita agar uang palsu terlihat seperti aslinya. Hasilnya petugas mengamankan Rp 9 juta, sedangkan yang beredar sudah Rp 50 juta." Kata M. Iqbal saat release di Mapolrestabes Surabaya. Senin (24/7).
Dari keterangan yang didapat, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut, setelah dibuat atau di cetak oleh Soleha, maka Soleha menjualnya kepada Tuni dan Mala dengan harga Rp. 500 ribu per Rp. 1,5 juta uang palsu. Selanjutnya Tuni dan Mala mengedarkan uang palsu yang sudah dibelinya dengan berbelanja di beberapa lokasi pasar tradisional.
Iptu Marji Wibowo juga menambahkan, Siti bukanlah pemain baru. Pelaku merupakan otak dari komplotan pengedar uang palsu yang juga merupakan Revisdifis di Jakarta.
"Siti ditangkap dalam kasus yang sama oleh Polda Metro Jaya Jakarta, pada tahun 2011 lalu." imbuhnya Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang.
Dalam waktu yang cepat, Tim Bandit Polsek Karangpilang akhirnya melakukan penangkapan. Atas kegigihannya dalam memberantas pelaku kejahatan, Kapolrestabes Surabaya memberikan apresiasi serta ucapan selamat atas keberhasilan Polsek karang Pilang dalam mengungkap kasus tersebut.
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 287 ribu, 1 unit printer merk HP warna putih, 1 buah cader, 1 buah gunting, sisa kertas HVS merk Paper One, 1 lem Fox, sisa kertas kado warna ungu, uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu 3 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 50 ribu 61 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 20 ribu 4 lembar, uang kertas palsu pecahan Rp. 10 ribu 10 lembar.
Selain itu juga disita uang kertas palsu pecahan Rp. 10 ribu 19 lembar yang belum di potong, tas slempang warna pink, dan 1 unit handphone merk Prince warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan uang kertas negara.
(C*08)
Advertisemen