Advertisemen
Majalahfokus.net - Satreskrim Tim Satgas Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sebuah tempat penggilingan padi yang juga menjual rastra (beras sejahtera) di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo.
Usaha curang yang dikelola M. Ifan ini mengolah ulang rastra yang berkualitas rendah. Lalu, beras yang dahulu disebut raskin (beras untuk warga miskin) itu dikemas dalam karung beras bermerek sebelum dijual ke pasar. Diantaranya, bermerek Raja Lele, Padi Beruang, Bintang Timur, Raja Tawon, dan Dua Madu.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, Hasil penyelidikan kami menemukan adanya pelaku usaha beras yang melakukan penimbunan. beras yang ditimbun adalah rastra yang sejatinya diperuntukkan warga yang kurang mampu.
"Ternyata usaha ini sudah berjalan selama tiga tahun. Sebelum di edarkan ke pasaran, beras rasta ini di oplos terlebih dahulu," ungkap Harris.
Gudang yang dijadikan lokasi pemolesan beras rastra adalah bangunan milik pelaku. Usaha penggilingan padi itu sudah berlangsung turun-temurun. Namun, sejak dikendalikan pelaku beberapa tahun terakhir, fungsinya ikut berubah. petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 86 karung rastra dengan berat masing-masing 15 kilogram, mesin pemoles beras, dan 90 karung beras bermerek yang berasal dari hasil olahan ulang pelaku. ”Beras olahan dijual ke Pasar Sepanjang dan Pasar Krian,” kata Harris.
Dalam sehari, tempat usaha itu mampu memproduksi 10 karung beras ilegal. Masing-masing karung memiliki berat 15 kilogram hingga beromzet bersih dalam sebulan Rp 6 juta. "Beras rastra dibeli pelaku dari warga sekitar dengan harga Rp 70 ribu per 15 kilogram atau satu karung. Lalu, setelah diolah, oleh pelaku dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu,” imbuh Mantan Kapolsek Simokerto ini.
Pemilik usaha dapat dijerat pasal berlapis 170 jo 29 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juga, pasal 55 dan 480 KUHP.
(C*08/Jn)
Advertisemen