-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Pengembang PT Golden Artha Jaya Lakukan 'PERMAINAN' untuk Lancarkan Aksinya

    Advertisemen

    Majalahfokus.net - Maraknya hunian perumahan murah di wilayah Kabupaten Gresik, membuat para pengembangan property Real Estate berlomba-lomba menarik konsumen ataupun investor dengan harga yang relatif miring. Hal ini dilakukan oleh salah satu Developer Property Real Estate And Land PT GOLDEN ARTHA JAYA berkantor komplek Ruko Jalan Raya Sidomulyo No. 121 Hulaan, Menganti yang mengembangkan hunian 'Golden City Residence'. Jum'at, (26/5/2017).

    'Dugaan' kuat permainan oknum Dinas melakukan suatu 'Pesekongkolan' demi kepentingan pribadi, berdasarkan data yang dihimpun, lokasi yang mau dijadikan Projek Perumahan masih berstatus Kebun Tebu milik warga. Sehingga BPN tidak bisa melakukan pengukuran luas lahan yang digunakan pembangunan perumahan.

    "Semua izin masih dalam proses, penguasaan lahan juga masih sebagai saja dan juga belum melakukan pengukuran," Kata Agus selaku pihak pengembang yang memegang bagian perizinan. Selasa, (23/5).

    Diwaktu yang sama, Gigih Prasetyo panggilan sapaan Pras, selaku Komisaris PT Golden Artha Jaya dikonfirmasi. Dirinya mengatakan kepada awak media, lebih baik menanyakan kepada Agus selaku bagian pengurusan perizinannya.

    "Semua ada bagian masing-masing, jadi lebih baik saya panggilkan Agus ataupun Hoirul untuk menjelaskan semuanya," Ungkap Pras, seakan melempar pertanyaan seolah penanggung jawab tidak ada pada dirinya.

    Penggembang PT Golden Artha Jaya belum memiliki izin IMB, Set Pland BPN, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) dan Izin Lokasi. "Semua mengenai perizinan sudah di jelaskan, sekarang masih proses pengurusan saja. Yang penting kita jualan dulu," imbuh Pras singkat.

    Perlu diketahui, diatur dalam Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pasal 154 menerangkan, Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- Lima Miliar Rupiah.
    (C*08/Tim)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com