Advertisemen
Majalahfokus.net - Satreskrim Polsek Candi Sidoarjo berhasil meringkus pemain Judi jenis Remi di teras depan Ruko dalam area Pasar Larangan Kec Candi Kab Sidoarjo. Jum'at (26/5/2017)
Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka BAMBANG SUGITO (54) merupakan warga Sidowayah Talun, SUTRISNO (53) warga Prasung Buduran dan ROJIUN (52) bekerja sebagai pengamen warga Mojokerto beserta barang buktinya.
Kusminto, selaku Kapolsek Candi mengatakan, penangkapan ini bermula pada saat anggota Reskrim polsek Candi sedang melaksanakan giat ops pekat Semeru.
"Pada saat itu yang memimpin operasi adalah kanit reskrim polsek Candi Iptu Isbahar. Hasilnya kami menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti," ucap Kusminto. Sabtu (27/5).
Lanjut Kusminto, ketiga pelaku dibawa langsung ke mapolsek Candi guna proses penyidikan lebih lanjut. "Mereka akan menjalani proses penyidikan, siapa saja yang terlibat perjudian di dalam pasar larangan," imbuhnya.
Ketiga tersangka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) set kartu jenis remi dan uang taruhan sejumlah 285.000 (Dua Ratus Delapan Puluh lima ribu Rupiah).
(C*08)
Advertisemen