Advertisemen
Majalahfokus.net - Puluhan massa Wartawan kali ini mendatangi kantor PT Radana Finance yang beralamat di Ruko Wisma Kedung Asem blok AA Merr, Surabaya. Karena dianggap tidak mematuhi peraturan perbankan, massa menuntut prosedur penarikan unit yang tanpa disertai Surat Kuasa (SK) ataupun Surat Fudisia.
Kendaraan roda dua jenis Vario berwarna putih dengan nomor polisi L 6700 QW tengah di kendarai oleh Khoirotun Hisan (17) merupakan siswa pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah dihadang tiga orang Debt Colektor saat pulang sekolah.
Khoirotun Hisan yang merupakan korban perampasan mengatakan, saya di buntuti, setelah itu di Pepet didepan sepeda motor saya dengan membentak untuk cepat berhenti.
"Saya sudah menjelaskan, diselesaikan di rumah saja pak , saya gak tau urusan pembayaran. Saya juga barusan pulang sekolah," Ucapnya Khoirotun Hisan dengan nada ketakutan. Kamis, (13/4/2017).
Massa menuntut juga atas perlakuan yang dilakukan pihak eksternal debt colector dalam menghentikan orang seenaknya di jalan raya. Hingga salah satu pihak Finance Radana saat dikonfirmasi tidak tahu menahu bahkan enggan berkomentar "Itu bukan wewenang saya mas, dan itu sudah peraturan kami, sampean langsung ke pimpinan saja,” Kata salah satu karyawan Finance Radana.
Agus Solikhin (43) yang merupakan ayah korban dan sebagai Pengajuan Konsumen (PK) mengatakan, Motor dipakai anak saya ke sekolah, sampai di jalan Ir Soekarno tepatnya pukul 13.00 Wib dihentikan oleh tiga orang.
"Anak saya di giring ke kantor Radana di paksa untuk menandatangani berkas dan menyerahkan motornya serta ditelantarkan. Karena merasa takut akhirnya anak saya menyerahkan motornya tersebut dan menangis menunggu minta dijemput," Ucap Bapak dari Khoirotun Hisan.
Salah satu massa gabungan Wartawan, Arif Efendi mengatakan, peraturan fidusianya juga jelas, biarkan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada konsumen, khususnya dalam merekrut karyawan Preman yang dijadikan Debt Collector internal dan eksternal.
"Kalau menurut Hukum Perbankan sangat tidak diperbolehkan menarik objek motor, mobil, rumah ataupun barang lainnya tanpa adanya putusan pengadilan.” Ujarnya Arif efendi salah satu wartawan yang ikut menggeruduk kantor Finance Radana.
Pihak dari perwakilan Radana menjelaskan, dalam perjanjian kontrak dengan konsumen, tertulis bilamana debitur menunggak selama tiga bulan berturut-turut, harus adanya uang titipan ataupun unit yang dititipkan. Selanjutnya, setelah pembayaran dilakukan, konsumen berhak kembali menggunakan motor tersebut.
Bagi orang tua korban untuk melunasi tunggakan tidak merasa keberatan, karena selama ini pembayaran memang diserahkan pada istrinya. Namun, yang membuat dirinya merasa kesal adalah kelakuan para debt collector yang menghentikan orang seenaknya dan Agus tetap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M. Iqbal mengatakan, Kalau memang terjadi pidana perampasan, silahkan dari pihak korban melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Tidak dianjurkan pihak Dept Collector menarik Unit sepeda motor ataupun mobil di pinggir jalan, karena itu merupakan tindak pidana. Monggo laporkan saja ke Polrestabes Surabaya, kami akan tindak lanjuti," Ucap Kapolrestabes yang mendapatkan banyak penghargaan ini.
Korban yang di dampingi puluhan Wartawan ini akhirnya melaporkan ke pihak berwajib, POLRESTABES Surabaya dengan no surat STTLP/B/295/IV/2017/SPKT/RESTABES SBY dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Praktek penarikan paksa yang dilakukan oleh kolektor di jalan raya terhadap sepeda motor yang dianggap bermasalah, sudah sepantasnya dihapuskan oleh pihak leasing. Karena cara-cara itu biasanya, cenderung dilakukan dengan pemaksaan maupun disertai kekerasan.
(C*08)
Advertisemen