Advertisemen
Majalahfokus.net - Tersirat kabar adanya bagi-bagi BPJS kesehatan dan plesiran ke luar negeri Wartawan di Surabaya, telah diungkap oleh AJI Surabaya. Melalui website www.ajisurabaya.org, AJI Surabaya memberikan tanggapan dan sikap atas terbitnya surat pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kalangan wartawan.
Tiga nilai aspek dalam program PBI BPJS kesehatan tersebut, AJI Surabaya mengkritisi penggunakan anggaran APBD yang seharusnya dipergunakan oleh kesejahteraan masyarakat Surabaya.
"Wartawan ini juga bagian dari masyarakat. Namun perlu diingatkan, Wartawan telah terikat Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan disahkan Dewan Pers," Tulisnya, Senin (17/4/2017).
Didalam aspek yang kedua, UU no 24 tahun 2011, tentang BPJS, pasal 15 ayat 2, berbunyi, "Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa kecuali." Hal ini merupakan Pembayaran iuran BPJS ini bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
Sedangkan untuk aspek ketiga mengenai keprofesian Kode Etik Jurnalis diatur dalam pasal 6, yang berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap."
Pemberian fasilitas ini jelas berdampak pada indepensi, profesionalitas dan integritas para wartawan. "Pembayaran iuran ini tidak sepatutnya diberikan kepada seorang wartawan. Sekedar mengingat, fungsi keperuntukannya anggaran ini bersumber dari Pemerintah Kota Surabaya merupakan dana APBD," Tulisnya, Prasto Wardoyo, selaku Ketua AJI Surabaya di dalam Website.
Tak hanya menyikapi soal bagi-bagi BPJS Kesehatan. AJI Surabaya juga menyoal program plesiran wartawan ke berbagai negara. “Kami melihat, tidak ada relevansi dan urgensi uang rakyat miliaran rupiah dihamburkan untuk memberangkatkan puluhan wartawan ke luar negeri,” tulisnya.
AJI Surabaya berharap, Pemkot Surabaya ikut menjaga marwah dan kehormatan wartawan dengan tidak memberikan fasilitas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.
(C*08/Ps)
Advertisemen