Advertisemen
Majalahfokus.net - Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang di kendalikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) dalam bidang Keamanan dan Ketertiban kini menuai protes dari kalangan Pewarta. Dalam hal ini, salah satu wartawan Online Gerbangnews.com mendapatkan perlakuan kearogansian Satpol PP di Jalan Kapasari, Surabaya, Selasa 28 Maret 2017 sekitar pukul 11.45 WIB.
Satpol PP yang hendak menjalankan tugasnya dengan menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Kapasari telah menghalang - halangi Wartawan Kosimuddin pada saat mengambil gambar untuk pemberitaan. Hingga salah seorang petugas Satpol PP Kota Surabaya bernama Amin dan Horiri datang, mendatangi Kosim sambil menanyakan ID CARD. Setelah di tunjukan kepada kedua petugas Satpol PP, ID CARD tersebut tidak dikembalikan.
Kosimuddin mengatakan, mereka setelah merampas Id Card saya mereka pergi. Satpol PP ini tidak memperdulikan saya, kalau saya sudah mengatakan dari Media.
"Setelah diambil Id Card, saya langsung membuat bahan untuk pemberitaan di media," Ucap Kosim yang merupakan wartawan online di Surabaya ini.
Perlu diketahui, menghalang- halangi tugas jurnalis diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
(C*08)
Advertisemen