-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Polda Jatim Pantau Proses Penyidikan Pengerusakan Pasar Sememi

    Advertisemen

    Majalahfokus.netPanasnya kasus sengketa Pengerusakan yang di lakukan oknum preman dengan para pedagang masih proses di Kepolisian. Pengerusakan stand Blok A terjadi Senin (16/1/2017), kini di hancurkan oleh sejumlah preman pasar Hamedi alias Memed (39) Menduga orang suruhan Pemkot Surabaya.

    Sebelumya Pasar Sememi yang dulunya dibangun oleh Swadaya Masyarakat berada di atas Tanah Kas Desa, ditempati beberapa pedagang yang berstatus warga setempat membaur dengan sebagian pedagang diwilayah Surabaya lainya terpecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Paguyuban Pedagang dari luar kota (Gresik) yang berkolaborasi dengan Pedagang Surabaya. Pasar yang dulunya di kelola Swadaya, kini telah di bangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sehingga pedagang Pasar Sememi resah dengan adanya sikap Pemerintah.

    Atas perlakuan preman tersebut, korban yang juga merupakan pedagang bersama-sama dengan pedagang lainnya melaporkan tindakan preman tersebut ke Polda Jatim dengan nomor : LP B/86/l/UM/2017/Jatim. Kini kasus pengerusakan telah dilimpahkan kepada Jajaran Polrestabes Surabaya,

    "Kami di dampingin oleh beberapa LSM juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Hamedi CS. Yang secara terang-terangan merusak stand kami, semua bukti sudah ada," Ucap Pedagang AS (inisal.Red), Kamis (23/3/2017).

    Waktu terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, Saya akan berjanji menindak lanjuti kasus tersebut dan akan mengadakan pertemuan kepada pihak korban serta LSM hari Senin depan.

    "Saya jelaskan, disini tidak ada yang kebal hukum, semuanya yang melanggar akan saya proses. Apa yang menjadi haknya masyarakat, tetap kita prioritaskan. Karena tidak ada tebang pilih, dan sesuai amanah Kapolri, Tito Karnavian," Ujar Iqbal saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.

    Proses penyidikan yang sempat terhenti dan ganti penyidik lain dari unit Harda Polrestabes Surabaya, mendapatkan pantauan dari Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dirinya mengatakan, apabila di hentikan biasanya ada dua alasan yaitu Formil dan Material.

    "Kedua alasan itu biasanya tidak cukup alat bukti dan kadaluwarsa, Ataupun biasanya TSK meninggal dunia. Maka SP3 harus di serahkan kembali kepada pihak pelapor," Ucapnya mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini, Sabtu (25/3/2017).

    Kasus pengerusakan yang bermula ditangani penyidik Polwan, kini beralih ke penyidik yang lainnya. Diduga Terlapor Hamedi alias Memet, Cs, melakukan tindak pidana telah terang – terangan menggunakan tenaga bersama melakukan pengerusakan dengan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud pasal 170 KUHP.
    (C*08/Tim Kudatuli)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com