-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Merasa Kebal Hukum, Minyak Oplosan Beroperasi Bebas Di Wilayah Polresta Sidoarjo

    Advertisemen

    Majalahfokus.netDiwilayah hukum Sektor Taman, terdapat gudang penyimpanan minyak goreng bekas di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Para pelaku usaha yang bermain curang dengan demi meraup keuntungan untuk menjalankan hasil yang besar ternyata kurang dari pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo. Kamis, (30/3/2017)

    Kepala Polsek Taman dikonfirmasi bersama beberapa awak media mengatakan, saya mengetahui tempat gudang itu. " Minyak goreng itu tempatnya saja saya tau, tetapi ini informasi belum ada laporan dari warga sekitar ", Ungkap Sujud.

    Letak gudang yang berada di perkampungan memberikan dampak efek yang sangat besar, dari bau yang menyekat pada saat beroperasi. menurut keterangan MF dan beberapa warga mengatakan, diduga tempat pembuatan daur ulang minyak jelantah.

    " Selain juga bau yang mengganggu, disini juga menyimpan Drum-drum dan tandon minyak bekas, ketika sudah di proses nantinya bisa di jual lagi",  Kata MF (disamarkan, Red).

    Dari lokasi tumpukan Drum liter minyak goreng bekas yang tersimpan dalam gudang serta ada tempat jerigen minyak yang sudah didaur ulang.

    MF menuturkan lokasi tersebut sudah beroperasi sudah lama. Warga sekitar merasa curiga karena sering keluar-masuk kendaraan minyak goreng bekas itu untuk diolah kembali. Aktifitas yang memiliki jam tidak tentu, terkadang melakukan disaat warga sekitar tertidur pada malam hari.

    " Ndak tentu untuk aktifitasnya, kadang dilakukan malam hari dan kadang sore harinya, " Ungkap jelas.

    Sujud menambahkan, apabila benar menemukan hal itu, silahkan di beritakan saja. karena Polsek Taman tidak mengetahui hal itu dan jam berapa aktifitasnya. " Silahkan beritakan yang besar, biar tahu semua dan silahkan laporan ke Polres Sidoarjo atau ke Polda Jatim "Imbuhnya dengan nada menantang, saat di Konfirmasi dengan beberapa awak media.

    Secara terpisah, Kepala Desa Agus Santoso mengaku tidak tahu adanya keberadaan usaha minyak di wilayahnya. "Saya tidak tahu Mas Terima kasih informasinya nanti saya tanyakan staf karena saya baru tahu dan 1 tahun menjabat di sini," katanya.

    Sebagian besar pedagang makanan menggunakan minyak jelantah untuk memproses makanannya yang akan dijual kepada konsumen. Larangan penggunaan minyak jelantah atau limbah minyak goreng membuat masyarakat harus lebih waspada bahaya minyak jelantah bagi tubuh sudah diketahui sejak lama. Minyak jelantah bersifat karsinogenik dan bisa menyebabkan berbagai penyakit degeneratif. 

    Sekedar mengetahui jaringan penjualan minyak daur ulang tersebut dapat dikenakan pidana. Jika terbukti maka pelaku akan di jerat UU Pangan No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar. 
    (C*08/Tim)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com