Advertisemen
Penggerebekan produksi rokok yang berada di rumah ENA, Kecamatan Tanggulangin ini saat tersangka dengan rekannya AM melakukan pengepakan rokok. Hal ini di perkuat tanpa adanya izin atau tanpa keterangan NPBWKC (nilai pokok barang wajib pajak kena cukai).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti mengatakan, pada saat di lakukan penggerebekan, pemilik ataupun penanggung jawab usaha tidak ada di tempat.
"BK (41) merupakan penanggung jawab usaha berhasil lolos, jadi kami hanya mengamankan ANE dan AM yang pada saat itu melakukan aktivitas pengepakan rokok," Ucap Manang. Senin (20/3/2017).
Beberapa merk rokok yang di produksi di rumah ENA adalah rokok Grand Maxx, Maxx 99, Bintang dan B mild dan Rokok tersebut di rekati dengan cukai palsu hasil print komputer. "Akibat perbuatan tersangka BK ini Negara di rugikan 1.512 Milliar selama produksi dalam satu tahun ini," Imbuhnya mantan anggota Polrestabes Surabaya ini.
Guna mempertanggungjawabkan kejahatannya yang kerugian negara, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang berlapis yaitu pasal 50 Jo pasal 14, pasal 55, pasal 58, UU RI no 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang ancamanya 8 Tahun penjara.
(C*08/Jun)
Advertisemen