Advertisemen
Majalahfokus.net - Kasus sidang penipuan pengalihan hak sewa tanah milik TNI AL senilai Rp 20 miliar kepada Harto Khusumo Dirut PT Temas, yang melaporkan Setyo Hartono (74) ke Polrestabes Surabaya, hingga ditetapkannya sebagai terdakwa. Setyo Hartono sampai saat ini berusaha mengajukan penangguhan penahanan dan belum dikabulkan oleh Majelis Hakim Mangapul Girsang.
Hal ini Kuasa Hukum Komisaris PT Senopati Samudera Perkasa Setyo Hartono, dalam persidangannya sudah mengajukan penangguhan penahanan kesekian kalinya. Diungkapkan didalam persidangan oleh Pieter Talaway sebagai kuasa hukum terdakwa, klien kami mempunyai riwayat penyakit yang cukup kronis sehingga membutuhkan perawatan khusus.
"Kami tetap ajukan secara lisan dan surat resminya penangguhan penahanan. Karena terdakwa mempunyai penyakit yang membutuhkan penanganan medis khusus," Ucap Pieter. Selasa, (20/3/2017).
Sementara itu Albert Simamora selaku Legal dari PT Temas ditemui usai sidang, meminta agar Majelis Hakim tidak mengabulkan pengajuan permohonan terdakwa.
"Korbannya sudah cukup banyak, apa yang dilakukan oleh terdakwa, dan nilainya sangat luar biasa banyaknya. Kami berharap agar Majelis Hakim tidak mengabulkan, kenapa, kalau sampai dikabulkan apa bentuk tanggung jawabnya atas perbuatannya," ujar Albert.
Begitu desas-desus terdengar, Ronald Talaway langsung menanggapi pernyataan Albert, Kami tetap mengajukannya, walaupun keputusannya tetap pada Majelis Hakim disetujui apa tidak. Klien kami mengidap penyakit jantung kronis yang harus mendapat perawatan secara khusus.
"Kami sudah memohon, kalau memang tidak bisa alasannya apa? dulu saat waktu di Kepolisian dan Kejaksaan juga pernah dibantarkan, karena sakit," Cetus Ronald Talaway.
(C*08)
Advertisemen