Advertisemen
Majalahfokus.net - Setelah dilakukan Sidak Komisi C DPRD Kota Surabaya di pasar Sememi yang menemukan banyak kejanggalan. Dari 215 stand yang ada di Pasar Sememi ternyata banyak dikuasai pedagang dari luar Kota Surabaya. Sehingga Komisi Komisi C DPRD Surabaya meminta kepada Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya melakukan penataan ulang dan menghentikan penarikan retribusi stand Rp 3500 yang dilakukan oknum pengurus Pasar Sememi.
Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tentang proses pengelolahan Pasar Sememi untuk diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
Dana APBD tahun 2016 yang rampung terkucur untuk pembangunan pasar yang dulunya merupakan pasar tradisional, kini akan dibenahi serta ditata ulang terhadap pedagang yang menempati Stan. "Ini sudah jadi rebutan, karena itu kami ambil alih untuk penataan ulang," terang Eko Hariyanto, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Surabaya, Selasa.
Pengalihan pengelolaan aset pasar, dikuasai oknum yang telah menarik retribusi kepada beberapa pedagang, sehingga pihak kepolisian perlu mengusut adanya dugaan pungutan liar (Pungli) stan pasar. "Kami akan melaporkan ke polisi, agar oknum yang menjual dan menarik retribusi, bisa di tangkap," Tegas Eko.
Perlu diketahui, polemik Pasar Sememi Benowo terus bergulir, hingga DIDUGA jadi rebutan antar Oknum Kecamatan, LKMK dan Tokoh Masyarakat. Tetapi dengan di bangunnya pasar baru ini justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Caranya, dengan menjual stan fiktif berkisar antara Rp 35 sampai Rp 40 juta per unit. Dan bergantung blok.
(C*08)
Advertisemen