-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Begini Nasib Notaris Hairandha Yang Merangkap Dua Profesi

    Advertisemen

    Majalahfokus.netAda saja, rangkap jabatan Profesi Advokat dan Notaris guna mendapatkan 'Tambahan', Hairandha Suryadinata dilaporkan Mulyanto ke Majelis Pengawas Notaris. Dari persidangan Majelis Pengawas Notaris Surabaya memperoleh hasil, yakni terlapor Hairandha Suryadinata atas laporan Mulyanto Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur berdasarkan putusan Nomor: 01/Pts/Mj.PWN.Prov.Jatim/II/2017 memutuskan bahwasannya Hairandha Suryadinata terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris. Sehingga Majelis Pengawas Pusat (MPP) berupaya untuk memberikan sanksi Hairandha Suryadinata adalah PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT dari jabatan Notaris.

    Adapun pertimbang Majelis sebelum menjatuhkan sanksi kepada Hairandha Suryadinata selaku terlapor telah memberatkan. Selama dalam sidang pemeriksaan Terlapor setelah dua kali di panggil secara patut oleh Majelis tidak pernah hadir dan menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga hal ini mempersulit bagi Majelis untuk melakukan pemeriksaan perkara teraebut. 

    Saat dikonfirmasi secara terpisah, terkait sanksi diputuskan oleh Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Mulyanto mengatakan, "Saya berharap yang diusulkan Pengawas Notaris Wilayah Jatim kepada Pengawas Pusat Notaris lebih tetap obyektif," Ucapannya singkat.

    Selain itu, ada pula yang memberatkan Hairandha Suryadinata adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan Terlapor atas perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris sehingga secara langsung atau tidak langsung menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada profesi Notaris.

    "Dilaporan saya sudah jelas, Hairandha selaku terlapor sudah melakukan perbuatan pidana dan rangkap jabatan, dan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 17 huruf (e) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dimana seorang Notaris tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Advokat," imbuh Mulyanto.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com