-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Candra Anggap Tidak Profesional, Polrestabes Surabaya Di Praperadilankan

    Advertisemen

    Majalahfokus.netKasus Pembelian doser yang dilakukan oleh Soejono Candra dan Yen Jet Ha kepada pihak Soekoyo dengan kesepakatan harga Rp. 350 juta dilakukan secara mengangsur, kini berbuntut panjang. Dugaan kuat adanya permainan rekayasa dari pihak notaris Sugiharto yang dilakukannya terhadap Soejono Candra dan Yen Jet Ha dalam pembuatan akta Pernyataan hutang, tiba - tiba muncul akta Penyataan Jual Beli No. 9 antara Soejono Candra bersama Yen Jet Ha yang merupakan suami istri.

    Sehingga kasus tersebut sampai di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan No.10/Pid.Pra/2017/PN SBY. Dalam permohonan Praperadilan pemohon, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/1667/XI/2016/SATRESKRIM tertanggal 1 November 2016 atas laporan Polisi Nomor: LP/B/1200/XI/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 1 November 2016 tentang penetapan tersangka terhadap Soejono Candra tidak sah dan tidak berdasarkan hukum berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SPRIN-KAP/98/II/2017/SATRESKRIM tertanggal 6 Februari 2017.

    Kali ini dengan agenda pembuktian terhadap Pemohon maupun dari Termohon, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melengkapi tambahan bukti maupun perbaikan bukti.

    "Bila ada tambahan bukti maupun ada perbaikan bukti, masih bisa diajukan di dalam persidangan selanjutnya," Terang Majelis Hakim, Senin (6/3/2017)

    Dalam permohonan praperadilan disebut bahwa penangkapan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah, pada saat penetapan tersangka oleh penyidik yang tidak terlebih dahulu meminta keterangan dari saksi ahli Pidana sebagai pedoman dalam proses penyidikan sebelum memberikan penetapan tersangka.

    Secara terpisah, kuasa hukum pemohon menjelaskan, untuk meminta keterangan ahli adalah kewenangan jaksa, dan Jaksa harus meminta untuk keterangan ahli.

    "Disini klien kami tidak pernah menjual rumah kepada pak Sukoyo selaku pelapor, melainkan bisnis beli doser dan kami mengharapkan persidangan Praperadilan ini bisa obyektif dan tidak ada kepihakaan dari manapun," Cetus kuasa hukum Soejono Candra.
    (Tim/C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com