-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Jaksa 'DISUAP' 50 Juta, Vonis Untuk Mantan Anggota Polsek Dirasa Berat

    Advertisemen

    Majalahfokus.netIni yang diterima oleh Mantan anggota Polsek Wiyung, Moch Sobri (37) merupakan warga Perum Griya Bhayangkara tidak terima dengan vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara. Kekecewaan terdakwa tersirat saat dirinya di bawah ke ruang tahanan sementara PN. Pasalnya, oknum anggota polisi dari Polsek Wiyung ini mengaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo.

    Terdakwa tetap dijatuhi hukuman empat tahun yang dirasa cukup berat bagi mantan Oknum polisi berpangkat Bripka ini. Sebelumnya terdakwa telah terbukti membawa sabu seberat 0,44 gram.

    "Saya sudah memberikan Rp 50 juta kepada Jaksa, walaupun dia meminta Rp 150 juta untuk meringankan hukuman saya. Tapi nyatanya, saya di hukum berat," Ungkap Sobri saat di gelandang ke ruang tahanan PN, Kamis (9/3/2017).

    Mendengar pernyataan Sobri, dikonfirmasi terpisah kepada Damang Anubowo merupakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu membantah, tidak ada upaya meringankan hukuman terdakwa dengan memberi suap kepada jaksa. Menurut dia, terdakwa justru stres karena catatan hitamnya saat menjadi anggota polri. Yakni dengan kepemilikan narkoba dan beberapa pelanggaran disiplin lain.

    "Yang dikatakan terdakwa tidak benar, saya maklumi terdakwa terbeban pikiran atas proses hukumnya,” tegas Damang.

    Selain itu, kasus kepemilikan narkoba terdapat dua laporan pengaduan (lapdu) lain atas perkara yang dilakukan terdakwa M Sobri yang saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. Amar putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh hakim ketua, Sigit Sutriono, di ruang sidang Kartika 1. Dalam putusannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    Sesuai pasal yang dijeratkan JPU, hakim Sigit Sutriono selain memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara.

    Sebelumnya, Kasus yang menimpa Bripka M Sobri ini terjadi pada 26 Juli 2016 lalu. terdakwa ditemukan oleh warga tergeletak di trotoar Jalan Adityawarman dalam kondisi mabuk. Sementara, mobilnya yakni Daihatsu Xenia nopol L 5427 DM mesinnya masih menyala dengan kondisi pintu mobil terbuka. warga mencoba melaporkan penemuan ini kepada Sukiman yang merupakan anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya. Saat diperiksa di lokasi, anggota TNI aktif itu mendapati terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras karena di dalam mobilnya banyak ditemukan muntahan dan bau alkohol.

    Kemudian dalam keadaan mabuk, terdakwa masih mencoba untuk merokok. Saat mengambil rokok dari bungkusnya itulah, jatuh sebuah bungkusan yang ternyata berisi satu poket sabu.

    Setelah digeledah lebih lanjut ke mobilnya, akhirnya diketahui jika terdakwa adalah anggota polisi aktif. Selain itu di KTP-nya, terdakwa juga disebutkan bekerja sebagai polisi. Di dalam tas yang dibawa terdakwa, saksi kembali menemukan satu poket sabu.

    Atas temuan ini, saksi Sukiman kemudian berkoordinasi dengan komandannya dan melaporkan kejadian ini ke atasan terdakwa. Saat itu juga terdakwa langsung dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com