Advertisemen
Majalahfokus.Net - Sidang yang merupakan sebagai sidang perdana gugatan praperadilan pertamanya, diajukan pelapor Molyanto terhadap Polrestabes Surabaya digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu kemarin (26/1). Menimbulkan pertanyaan bagi kalangan pewarta.
Sempat tertunda, sidang yang awalnya di agendakan pukul 09.00 WIB termohon dari Polrestabes Surabaya menghilang dari area Pengadilan. Sehingga sidang baru bisa laksanakan pada pukul 11.30 WIB setelah semua pihak yakni pemohon maupun termohon hadir dalam ruang sidang.
Dalam sidang dengan agenda jawaban (epsepsi) dari termohon dan turut termohon, dimana jawaban termohon menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidik Nomor S-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016 yang menandatangani adalah Kapolrestabes Surabaya yang saat itu dijabat Kombes Pol Iman Sumantri, sehingga akibat hukum apapun adalah tanggung jawab Kapolrestabes Surabaya bukan tanggung jawab dari Kanit Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Adapun dalam permohonan Praperadilan yang diajukan pelapor menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak obyektif dalam menangani perkaranya dengan terlapor Mardian Nusatio yang telah membuat surat yang isinya tidak benar.
Dalam kalangan Pewarta menjadi gunjingan, mengenai masalah penanganan sidang praperadilan yang dinyatakan tidak obyektif. "Diduga, rumor yang beredar dalam lingkup Pengadilan Negeri Surabaya, kedekatan antara pimpinan kepala PN dengan Kapolrestabes Surabaya akan menjadi suatu permainan persidangan praperadilan," Ucap salah satu wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (1/2).
Pemberhentian penyidikan, dikarenakan Mulyanto selaku pelapor menyatakan tidak cukup bukti tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Setelah dikeluarkannya 3 sprindik dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, Mardian Nusatio, Hairandha Suryadinata dan Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini tidak ada kejelasan kelanjutan terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/II/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 11 Februari 2015, dengan terlapor Mardian Nusatio. Bersambung.
(C*08)
Advertisemen