-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Anak Wisnu Wardhana, Digugat 10 Milliar Dugaan Pengerusakan dan Pengancaman

    Advertisemen

    Majalahfokus.NetDisebut-sebut sebagai anak kandung dari mantan ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Yogi kini dilaporkan ke Polda Jatim oleh MH Sugito, Selasa (31/1/2017).

    Sugito didampingi Hermawan Benhard Manurung selaku penasehat hukumnya melaporkan Yogi atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan Surat Laporan Polisi bernomor: LPB/145/I/2017/UM/SPKT.

    Benhard mengatakan, kami mendampingi klien atas dasar materil yang dirugikan oleh Yogi, merupakan anak dari Wisnu Wardhana.

    "Rencananya, kami akan menggugat terlapor dengan ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar atas kerugian materiil yang dialami oleh klien saya," terangnya, saat di depan kantor SPKT Polda Jatim.

    Pengerusakan bermula telah dilakukan oleh Yogi bersama terman-temanya terhadap pagar rumah yang terletak di jalan Jambangan 143-145 Surabaya beberapa waktu lalu. Selain merusak pagar, terlapor juga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengusir serta menghina pelapor dan istri pelapor.

    Sugito didepan awak media juga menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) secara lisan yang disepakati oleh Wisnu Wardana dengan pelapor, terkait pemeliharaan serta penggunaan fungsi rumah milik WW yang terletak di Jambangan 143-145 Surabaya. 

    “Awalnya rumah tersebut tidak terawat, lalu saya benahi hingga layak huni. Namun, selang tak lama, Yogi bersama beberapa temannya, tiba-tiba datang, mengusir saya dan istri saya. Dirinya juga mencaci saya, 'Kamu itu orang kere'. Sudah menumpang tidak tahu terima kasih,” ungkap Sugito.

    Tak sendiri, saat melakukan aksinya, Yogi ditemani oleh seorang yang diduga berprofesi sebagai pengacara serta beberapa ‘ajudan’ Yogi yang diduga berprofesi sebagai anggota kepolisian dan purnawirawan militer.

    Atas perbuatannya, Yogi Cs terancam dijerat pasal 406 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Yogi belum berhasil dikonfirmasi. (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com