Advertisemen
Majalahfokus.Net - Kasus penyimpangan pengelohan limbah cair dari bekas penggunaan RSUD Sampang disinyalir tidak dikelola melalui Instalasi Penggunaan Air Limbah (IPAL), Pengelohan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) masih menjadi polemik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (LASBANDRA).
Pihak RSUD Sampang dilaporkan LSM LASBANDRA ke Komisi Informasi Publik (KIP) untuk melakukan keterbukaan publik terhadap Limbah B3 yang di kelolanya, dikarenakan masyarakat terkena dampak dari pencemaran.
Sidang yang di gelar KIP ke tiga kalinya, belum menunjukkan hasil putusan. Sebelumnya, Pelapor dari LSM LASBANDRA dan Terlapor dari pihak RSUD Hadir di sidang pertamanya, sampai sidang ke dua dan ketiga Kamis, (2/2/2017) pihak Terlapor tidak koperatif hanya melakukan infomasi ketidak hadiran melalui telepon kepada Panitera KIP.
Sekjen DPP Lasbandra, Achmad Rifai mengatakan, kita selalu koperatif, hadir setiap ada Undangan sidang. Tapi kenapa di sidang ketiga ini tidak hadir lagi.
"Ada apa dengan RSUD Sampang ini? padahal sudah jelas Undang-undang yang mengatur ketidak hadiran terlapor terhadap sidang KIP. Tetapi KIP tidak bisa memberikan ketegasan apa-apa terhadap RSUD Sampang," Ujar Rifai, Kamis (2/2/2017).
Foto Anggota DPP Lasbandra Surabaya |
Rifai menambahkan, dirinya mendapat informasi dari Panitera, bahwa pihak RSUD Sampang sudah Telepon ke KIP kalau hari ini tidak hadir. Dengan alasan BANJIR.
"Alasan yang logis, tetapi informasi dari rekan yang ada di Sampang pukul 10.30 tidak banjir di area lingkungan RSUD. Mereka mulai mengelabui Ketua Majelis KIP ini," imbuh Rifai kepada Reporter Majalahfokus.Net.
Mengingat, RSUD Sampang memiliki IPAL baik untuk limbah medis cair maupun padat. Salah satunya incinerator, yang merupakan alat pengolah sampah medis padat berupa bekas jarum suntik, bekas infus dan semacamnya dengan cara pembakaran. namun sayangnya alat itu sama sekali tidak difungsikan. Dalam hal ini, Standart Dasar pelayanan rumah sakit tersebut, dengan tegas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. (C*08/fai/rmt)
Advertisemen