Advertisemen
Foto tembakau sintetis berlogo Ganesha Narkotika golongan I |
Majalahfokus.Net - Berbagai upaya barang haram narkotika masuk ke Indonesia untuk merusak generasi-generasi muda, namun anggota Kepolisian Surabaya berhasil mengungkap narkoba yang di bilang berbahaya. Sebelumnya ditemukan tembakau sintetis yang dikenal Tembakau Gorila berdampak penggunanya adalah berhalusinasi, kini ini ada Tembakau Cap Gajah merk Ganesha yang efeknya lebih kuat dari Cap Gorilla.
Hilman Ainul Fattah (22) merupakan warga Rangka VI, Tambaksari, Surabaya ini menjualnya dengan melalui jejaring media sosial di Surabaya. Tembakau yang memabukkan ini merupakan narkotika golongan I Hilman melalui Instagram ber-akun rea_sby.
Saat pelaku hendak bertransaksi di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Polsek Wonokromo berhasil menangkap Hilman berdasarkan laporan dari warga, Minggu lalu.
"Tersangka menjual tembakau sintetis ini dalam bentuk lintingan seperti rokok biasa, akhirnya kami uji melalui Laboratorium. Ternyata benar tembakau itu mengandung bahan sintetis yang masuk narkotika golongan pertama," ujar Kompol Arisandi Kapolsek Wonokromo saat di Polrestabes Surabaya, Kamis (2/2/2017)
Berkat hasil pengembangan, polisi juga menemukan 20 tembakau merek Ganesha yang sudah terbungkus, masing-masing berisi 5 gram serta satu pres tembakau seberat 100 gram yang hendak dikirim oleh tersangka.
Tersangka Hilman mengaku tembakau dia peroleh dari sebuah situs online sejak November 2016 lalu, dirinya memborong 20 bungkus berisi 5 gram yang masing-masing seharga Rp450 ribu. Tembakau yang berisi 5 gram, dibagi menjadi beberapa linting terbungkus papir rokok biasa dan dia jual per linting seharga Rp35 ribu. Sedangkan satu sachet 5 gram dia jual seharga Rp550 ribu.
Kompol Arisandi memastikan bahwa tembakau sejenis Tembakau Gorilla dengan efek lebih kuat ini beredar di Surabaya pertamakalinya. "Saya sudah mengkonfirmasi ke BNNK Surabaya, memang ini yang pertama kalinya ada di Surabaya. Tapi kasus sebelumnya di daerah lain sudah ada yang pernah di tangkap BNNK Surabaya ," ungkapnya.
Tembakau cap Ganesha ini masuk dalam daftar 114 Narkotika Golongan I yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2/2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP Suparti mengatakan, Ganja sintetis yang tergolong baru di lingkup peredaran narkotika ini mempunyai banyak nama, seperti "sun go kong", "natereja", "tembakau super". Namun untuk pemakaiannya menyebutnya dengan istilah nama "tembakau ganesha".
"Dampaknya bagi pemakainya berhalusinasi, bengong dan yang lebih parah sesak napas, seperti rasanya tercekik. Dulu yang kami temukan anak-anak sebagai penggunanya, setelah kami rehabilitasi, mereka Kapok," Ujarnya, Kamis, (2/2/2017).
Pada dasarnya orang yang menggunakan narkoba adalah orang jadi korban karena dia salah pergaulan. AKBP Suparti menambahkan, yang dirugikan secara materi iya dan secara fisiologi juga iya. Bayangkan kalau orang orang yang kita cintai tiba-tiba yang masa depannya itu terpengaruh narkoba. "Masa depan keluarga ikut menderita terus menerus," Imbuhnya.
(C*08)
Advertisemen