Advertisemen
Majalahfokus.net - Kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya (YKP KMS) Surabaya, kini kembali Rancuh. Lembaga antikorupsi Jatim khususnya East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (ECJWO) bersama LSM di Jatim mendatangi Polda Jatim guna melaporkan Dugaan Korupsi.
YKP KMS kini yang menjadi PT YeKaPe Surabaya, diluar dari pantauan masyarakat ataupun pemerintahan, selama ini persoalan YeKaPe tidak pernah ada kejelasan hukumnya. Setelah menelisik misteri lebih dalam di balik PT YeKaPe, EJCWO menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh YeKaPe Surabaya.
"Ternyata, selama ini keberadaan pengurus itu sampai sekarang berlindung di balik SK Walikota yang sudah tidak berlaku," Jelas Miko Saleh SH, Selaku Ketua ECJWO
Miko menambahkan, SK Walikota yang saat itu di jabat oleh Sunarto Sumoprawiro adalah tentang Dewan Pengurus YKP KMS. Disebutkan seiring pada 13 Desember 2000, seiring berlakunya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 48 huruf a menyebutkan tentang larangan kepala daerah menjadi pengurus yayasan, hingga pada tanggal 14 Januari 2002, Sunarto memilih mundur karena sakit dan diberhentikan menjalankan tugasnya sebagai Walikota.
"Jika SK yang dikeluarkan Sunarto seharusnya berlaku tentang mundurnya dari Dewan Pengurus YKP. Tapi SK itu selalu dipakai hingga berdirilah PT Yepake Surabaya. Padahal dengan SK tentang mundur itu sudah jelas jika yayasan itu seharusnya sudah tutup. Secara yuridis formal atau legal standingnya sudah cacat hukum," Imbuhnya.
Aset seluas 2.500 hektare milik negara itu, telah dimanfaatkan PT Yekape sampai beralih kepada pihak ketiga. Sehingga kerugian kepada negara sangat luar biasa. Miko berharap, aset itu tetap kembali ke Pemkot Surabaya untuk kesejahteraan warga Surabaya, khususnya untuk pendidikan dan kesehatan.
(Tim/C*08)
Advertisemen