-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Komisi C DPRD Mulai 'PELOTOTI' Polemik Pedagang Pasar Sememi

    Advertisemen

    Majalahfokus.NetPasar Sememi yang dulunya dibangun oleh Swadaya Masyarakat berada di atas Tanah Kas Desa, ditempati beberapa pedagang yang berstatus warga. Sehingga pedagang sebagian diwilayah Surabaya lainya terpecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu Paguyuban Pedagang dari luar kota (Gresik) yang berkolaborasi dengan Pedagang Surabaya.

    Pasar yang dulunya di kelola Swadaya, kini telah di bangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, pedagang Pasar Sememi mulai resah dengan adanya sikap Pemerintah. Hal tersebut di buktikan dengan diberikannya surat himbauan kepada para pedagang yang terdaftar sebanyak 251 Stand yang didalamnya masih terdapat 53 Pedagang dari luar Kota Surabaya, Tanpa memperdulikan substansi awal, yang terlebih dahulu memberikan kepada warga sekitar Banjarejo.

    Munculnya banyak kepemilikan stand ganda yang menuai protes dari para pedagang telah diacuhkan oleh Camat Benowo. Para pedagang juga berharap verifikasi ulang dari semua unsur pemerintahan, Bu Wali kota beserta pejabat SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) harus ikut sidak ditempat, Khususnya Kepala Dinas Koperasi yang baru.

    Hingga harapan pedagang di dengar oleh Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, untuk menindak lanjuti progres Pemanfaatan Pembangunan Gedung Pasar Sememi. Berikut isi berdasarkan NOTULEN RAPAT, Senin (27/2/2017).

    1. Dinas Koperasi diminta untuk melakukan Verifikasi ulang terkait penempatan stan pasar bagi pedagang dengan mengacu pada Perda yang berlaku.

    2. Lebih diutamakan penduduk asli Surabaya, dan apabila hasil Verifikasi dilapangan ditemukan ketidaksesuaian yang mengacu pada Perda, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berhak mengambil tindakan.

    3. Dinas Koperasi, Lurah Sememi dan Camat Benowo juga harus antisipasi kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan pedagang (Bukan penduduk asli surabaya) untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan melakukan pergantian kependudukan.

    4. Komisi C, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum, Lurah Sememi, Camat Benowo serta SKPD, akan melakukan sidak ke pasar sememi pada hari Rabu, 1 Januari 2017 untuk melihat langsung secara nyata dugaan potensi penyimpangan di lapangan.

    Hasil notulen rapat telah dihadiri Ketua Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, perwakilan Cipta Karya, perwakilan Dinas Koperasi, perwakilan Kecamatan Benowo, Lurah Sememi, P3SS (paguyuban pedagang pasar Sememi sementara), dan juga perwakilan dari RW 05 dan Tokoh Masyarakat Bandarejo. Dikagetkan adanya sosok Kepala Dinas Koperasi dan Camat Benowo yang hanya perwakilan saja, membuat Kaget Pimpinan Rapat Hearing.


    "Seharusnya Mereka datang jangan diwakilkan. Terus apa kewenangan Camat mendata pedagang yang masuk pasar !!! ini namanya sudah nyalahi Perda," Sontak Syaifuddin, Senin (27/2/2017)

    Mengulas Kejanggalan
    Berdasarkan data yang dihimpun, dalam hal ini berbeda dengan surat hasil pertemuan antara Pengurus Paguyupan Pedagang Pasar Sememi Sementara (P3SS) dengan Wawali Kota Surabaya, Rabu (16/10/2016) di ruang kerja Wawali Kota Surabaya, Gedung Lantai II Pemkot Surabaya. Tertulis beberapa pengurus P3SS, Adam Malik selaku Ketua Pengurus Paguyupan, Sudarwanto selaku Wakil Pengurus Paguyupan, Ainul Bahri selaku Anggota Pembina, Ibu Fitri selaku Anggota Pembina, Sukeri selaku RW 1 (pada saat itu) dan Gino selaku Pendukung.

    Terbitnya putusan hasil pertemuan, dengan Wawali Kota Surabaya, P3SS memberikan mekanisme relokasi diantaranya, Wakil  Wali Kota Wisnu Sakti Buana bersama dengan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifudin Zuhri nantinya akan mengundang para pedagang pasar sememi untuk melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan relokasi. Data verifikasi yang falid atau benar sesuai tim yang telah di bentuk oleh pengurus P3SS dan sudah diajukan kepada Ibu Wali Kota Surabaya, dengan tembusan kepada Kapolrestabes Surabaya, Wawali Kota Surabaya, Sekda Pemkot Surabaya, Asisten I Pemkot Surabaya, Asisten II Pemkot Surabaya, Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Surabaya, Kepala Dinas Inspektorat Pemkot Surabaya, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Camat Benowo, Kapolsek Benowo, dan Lurah Sememi.

    Sebelum relokasi, lebih awal akan dilakukan pengosongan Stand Pasar Baru Belakang tanpa KECUALI, kemudian dilaksanakan pembagian stand, dilanjutkan melakukan Lotre atau Pengundian secara terbuka dan transparan di depan para pedagang semua, dan terakhir perintah (Surat Perintah) memasuki stand pasar baru.

    Jelas sudah isi hasil pertemuan pengurus P3SS dengan Wakil Walikota, untuk melakukan Verifikasi ulang kepada para pedagang yang berhak menempatinya, khususnya warga Kota Surabaya. Menimbang dari hasil NOTULEN RAPAT, Komisi C akan melakukan kembali seperti dengan pengurus P3SS yang selama ini 'DIDUGA' tidak transparan sistem verifikasi ulang terhadap para pedagang pasar Sememi. BERSAMBUNG
    (C*08/ Tim Kuda Tuli)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com