Advertisemen
ilustrasi dept collektor menarik paksa kendaraan bermotor |
Finance) Jl. Raya Kertajaya Indah Timur, Ruko Mega Galaxy 16 B no, 17-18, Kel. Kalampisngasem, Kec. Sukolilo, Surabaya ini menjerat nasabah dengan biaya penarikan yang relatif tinggi.
Hal ini dialami oleh salah satu nasabah yang menjadi korban TARIK, berinisal WN dan SO, dirinya mengatakan kepada awak media, Motor saya dirampas. Awalnya hanya melihat nopol sesuai ndak dengan STNK.
"Begitu dilihat STNK saya waktu di pinggir jalan, langsung diajak ke kantor," Ucapnya.
Menyimpang dari perbuatan melawan hukum perbankan, sedangkan prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, Hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector.
Korban menambahkan, begitu di dalam kantor Wom Finance cabang Sidoarjo, karyawan tersebut meninggalkan saya.
"Dirinya mengatakan kalau disuruh ke WOM Finance Surabaya untuk menyelesaikan urusan dengan bayar denda Rp.3.7 Juta dan wajib bayar biaya tarik Rp 1.5 Juta. Padahal saya sudah itikad baik membayar serta melunasi, hanya saja saya keberatan dengan denda dan biaya tarik yang menjerat saya mas," Ucapnya Korban, Jum'at (3/2/2017).
Mengingat, perbuatan mereka dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 365 KUHP tentang perampasan.
Berikuta Pasal 362 yang berbunyi, "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," dan Pasal 365 "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau untuk tetap menguasai barang".
(C*08)
Advertisemen