-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Diskotik Top 10 Gunakan Sistem LOBI, Untuk Tidak Di Police Line

    Advertisemen

    Majalahfokus.NetPembunuhan yang terjadi di Hall Diskotik Station Top 10 dilantai 6 Komplek Tunjungan Plasa Jl. Basuki Rahmat, Surabaya, Senin lalu (30/1/2017), menewaskan warga sidodadi. Mustofa (24) kedapatan dua luka tikaman, dada dan perut. Hal ini, Chalid Al Gasy sebagai tersangka langsung menyerahkan diri ke polsek Tegalsari Surabaya.

    Kasus pembunuhan di Hall Diskotik Station TOP TEN Surabaya, nampak menimbulkan tanda tanya. Pembunuhan yang dilakukan Chalid Al Gazy terhadap Mustofa masih dalam proses penyelidikan Polsek Tegalsari. Saat tim wartawan mendatangi TKP, tidak adanya Olah TKP dan tidak ada Police Line guna penyidikan lebih lanjut. Siskotik TOP 10 buka seperti biasa. Senin, (6/2/17).

    Harianto selaku manager Diskotik, dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak menjawab. Hingga kuat dugaan adanya campur tangan pihak pengelola discotik dalam kasus pembunuhan ini terlihat tidak adanya POLICE LINE di TKP pembunuhan. Pihak discotik masih melakukan kegiatan membuka diskotik terebut seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Nurjanto mengatakan, Kami sudah melakukan olah TKP, hingga akhinya pelaku menyerahkan diri. "Tempat hiburan itu juga kami Police Line dan masih proses penyidikan," Ucapnya

    Faktanya, tidak ditemukannya police line di area pembunuhan, serta dari pihak diskotik memberikan keterangan yang berbeda dengan Kapolsek Tegalsari. Adanya keterangan informasi yang menyebutkan bahwa meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak memasang POLICE LINE.

    “Kalau masalah Police Line dan Olah TKP saya gk bisa jawab mas, saya nggak bisa memberikan statement terkait hal itu , sebab bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan hal itu “ kata Odi selaku wakil manager diskotik Station TOP 10.

    Mengingat, dalam hal ini kepolisian harus mentaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Ketentuan lain yang mengatur tentang Pengolahan TKP adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang kami akses dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dari peraturan ini diketahui bahwa pihak yang berwenang melakukan pengolahan TKP bukan hanya Polri melainkan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Chalid Al Gazy ini terjadi saat pelaku sedang berjoget di hall diskotik station 10. Korban yang bernama Mustofa (24) dilihat oleh pelaku sedang membawa pacar korban di hall discotik Station Top 10, pelaku yang terbakar cemburu langsung mendekati korban dan langsung menikam Mustofa di bagian dada dan perut sehingga korban langsung terkapar.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com