-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Wow...Samsat Barat Gunakan 'PAUR' Bayangan, Guna Lancarkan Aksinya

    Advertisemen
    Foto Biro Jasa Ataupun Calo,
    dengan meja kerjanya untuk menerima Jasa Pengurusan STNK, BPKB, DLL

    Majalahfokus.NetDalam pemberitaan Sabtu lalu, 21 Januari 2017, mengenai adanya Pungutan Liar (Pungli) di wilayah kantor Sistem Administrasi Satu Atap Terpadu ( Samsat ) Surabaya Barat Jalan Tandes Raya No.1, nampak pemandangan yang berbeda didalam warung tegalan yang berjarak 20 meter dari Samsat Barat itu.

    Hal ini membuktikan adanya beberapa Biro Jasa ataupun Calo yang menyediakan tempat untuk bertransaksi guna melancarkan aksinya. Patut 'DIDUGA' mereka dipekerjakan oleh Pegawai Negeri Samsat yang masih berada di bawah naungan Dinas Provinsi Jawa Timur, dengan seolah-olah tidak memperdulikan perintah Presiden dan Kapolri tentang larangan keras praktek pungli atau dana tambahan dalam bentuk apapun.

    Saat reporter Majalah Fokus mendatangi Kepala Perwira Urusan (Kapaur) Samsat Surabaya Barat, hal ini di halangi oleh salah satu oknum kepolisian bernama Dewa yang dimana fungsi pokok sebagai Kapaur telah di kendalikannya, berdasarkan informasi Dewa merupakan kaki tangan dari Kapaur Samsat Surabaya Barat. Dirinya juga mengatakan, Lebih baik ketemu dengan saya saja karenakan Kapaur sedang tidak ada di ruangannya.

    "Setiap ada urusan apa-apa, saya yang menemuinya dan menyelesaikannya. Jadi tidak perlu ketemu sama Kapaur langsung," Ucapannya sambil tersenyum santai.

    Modus-modus ini membuktikan bahwa kinerja Samsat Surabaya Barat masih belum steril dari praktek pungli dan memperbolehkan Biro Jasa atau Calo melakukan ritme permainan yang 'DIDUGA' telah di atur oleh orang didalamnya. Praktik ini perlunya tindakan tegas oleh Tim Saber Pungli dan Ditlantas Polda Jatim untuk menelisik keberadaan pungli yang telah tersusun rapi di Samsat Surabaya Barat dengan melakukan penyamaran terlebih dahulu.

    Sekedar mengingat, pidana hukuman yang dapat menjerat Pegawai Negeri tersebut dengan undang-undang TIPIKOR N0 20 Tahun 2001, Pasal 05 menjelaskan, Seorang Pegawai Negeri yang digaji oleh negara, dilarang menerima meminta sesuatu imbalan dalam melaksanakan tugasnya. (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com