Advertisemen
Foto Biro Jasa Ataupun Calo, dengan meja kerjanya untuk menerima Jasa Pengurusan STNK, BPKB, DLL |
Majalahfokus.Net - Dalam pemberitaan Sabtu lalu, 21 Januari 2017, mengenai adanya Pungutan Liar (Pungli) di wilayah kantor Sistem Administrasi Satu Atap Terpadu ( Samsat ) Surabaya Barat Jalan Tandes Raya No.1, nampak pemandangan yang berbeda didalam warung tegalan yang berjarak 20 meter dari Samsat Barat itu.
Hal ini membuktikan adanya beberapa Biro Jasa ataupun Calo yang menyediakan tempat untuk bertransaksi guna melancarkan aksinya. Patut 'DIDUGA' mereka dipekerjakan oleh Pegawai Negeri Samsat yang masih berada di bawah naungan Dinas Provinsi Jawa Timur, dengan seolah-olah tidak memperdulikan perintah Presiden dan Kapolri tentang larangan keras praktek pungli atau dana tambahan dalam bentuk apapun.
Saat reporter Majalah Fokus mendatangi Kepala Perwira Urusan (Kapaur) Samsat Surabaya Barat, hal ini di halangi oleh salah satu oknum kepolisian bernama Dewa yang dimana fungsi pokok sebagai Kapaur telah di kendalikannya, berdasarkan informasi Dewa merupakan kaki tangan dari Kapaur Samsat Surabaya Barat. Dirinya juga mengatakan, Lebih baik ketemu dengan saya saja karenakan Kapaur sedang tidak ada di ruangannya.
"Setiap ada urusan apa-apa, saya yang menemuinya dan menyelesaikannya. Jadi tidak perlu ketemu sama Kapaur langsung," Ucapannya sambil tersenyum santai.
Modus-modus ini membuktikan bahwa kinerja Samsat Surabaya Barat masih belum steril dari praktek pungli dan memperbolehkan Biro Jasa atau Calo melakukan ritme permainan yang 'DIDUGA' telah di atur oleh orang didalamnya. Praktik ini perlunya tindakan tegas oleh Tim Saber Pungli dan Ditlantas Polda Jatim untuk menelisik keberadaan pungli yang telah tersusun rapi di Samsat Surabaya Barat dengan melakukan penyamaran terlebih dahulu.
Sekedar mengingat, pidana hukuman yang dapat menjerat Pegawai Negeri tersebut dengan undang-undang TIPIKOR N0 20 Tahun 2001, Pasal 05 menjelaskan, Seorang Pegawai Negeri yang digaji oleh negara, dilarang menerima meminta sesuatu imbalan dalam melaksanakan tugasnya. (C*08)
Advertisemen