Advertisemen
Foto : ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) |
"Harapan itu ada, tetapi kita selaku DPRD Kota Surabaya tetap mendukung adanya fungsi kontrol terhadap keberadaan TKA. Sehingga Tenaga Lokal dari Indonesia bisa di prioritaskan"Majalah FOKUS, Surabaya - Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya menyayangkan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Disnaker Kota Surabaya sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, karena sudah berpindah ke pemerintah provinsi.
TKA yang masuk ke Kota Surabaya, kehadirannya meresahkan dikarenakan kurangnya lapangan kerja bagi warga Indonesia. Hal ini yang menjadi sorotan beberapa anggota DPRD Kota Surabaya sebagai fungsi kontrol terhadap fenomena yang terjadi.
Agustin Poliana selaku ketua Komisi D DPRD kota Surabaya mengatakan, ini merupakan persoalan tersendiri bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
"Fungsi untuk memiliki kewenangan sebagai pengawasan tidak sepenuhnya lagi untuk melakukan pengawasan atau sidak ke tempat-tempat yang diduga mempekerjakan TKA," Ujarnya.
Kewenangan ini berpindah ke pemerintah Provinsi, sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa melakukan tindakan apapun untuk mengatasi keberadaan TKA di Surabaya. Sementara itu, untuk mendeteksi atau mendata jumlah TKA yang masuk, dapat diketahui melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, itupun kalau yang bersangkutan melakukan pendataan di dinas terkait.
Agustin menambahkan, berharap Linmas, Dispendukcapil dan Satpol PP selaku penegak perda, dapat membatasi keberadaan TKA untuk melindungi keberadaan tenaga kerja lokal agar tetap mendapatkan lapangan kerja, ditengah serbuan tenaga kerja asing yang ada di Kota Surabaya.
"Harapan itu ada, tetapi kita selaku DPRD Kota Surabaya tetap mendukung adanya fungsi kontrol terhadap keberadaan TKA. Sehingga Tenaga Lokal dari Indonesia bisa di prioritaskan," Imbuhnya. (C*N)
Advertisemen