Advertisemen
"Kita sudah antisipasi dengan beberapa keluhan tersebut, dari Media cetak, Online, dan Banner. Jadi yang masyarakat belum mengetahui kenaikan PNBP bisa menjadi tahu. Jadi saya jelaskan lagi, ini buka Pajak Naik, tetapi PNBP"Majalah Fokus, Surabaya - Masih banyak masyarakat Surabaya yang belum tahu rencana kenaikan tarif biaya pengurusan surat kendaraan. Hal ini menyebabkan belum adanya antrean dan penumpukan yang berarti dalam proses pengurusan surat kendaraan di kantor Samsat, Jalan Manyar Kutoarjo, Surabaya.
Perwira Urusan (Paur) Samsat Surabaya Timur Iptu Wardaya mengatakan, perubahan tarif terjadi pada pengurusan penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masuk dalam PNBP.
"Pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tidak ada revisi tetapi, 6 tahun kedepannya nanti ada revisi. Tetapi inti dari keseluruhannya sebagai pelayanan terhadap masyarakat," Ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah mengratiskan pengesahan STNK, penerbitan STNK dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan. Namun sejak PP Nomor 60 Tahun 2016 berlaku, pengurusan tiga dokumen tersebut tak lagi gratis.
Wardaya menambahkan, beberapa keluhan dari masyarakat memang ada, tetapi dengan segala sesuatunya antisipasi.
"Kita sudah antisipasi dengan beberapa keluhan tersebut, dari Media cetak, Online, dan Banner. Jadi yang masyarakat belum mengetahui kenaikan PNBP bisa menjadi tahu. Jadi saya jelaskan lagi, ini buka Pajak Naik, tetapi PNBP," Imbuh Mantan Paur Surabaya Selatan ini.
M. Purnomosidi selaku KaUPT Dispenda Surabaya Timur menambahkan, informasi yang berkembang di masyarakat yaitu kenaikan pajak kendaraan bermotor. itu merupakan informasi yang salah.
"Biar tidak menjadi mis komunikasi di masyarakat, intinya pajak tetap untuk , PNBP ada kenaikan.
satu hal yang perlu di ketahui adalah semua pembayaran menjadi satu di dalam bukti pembayaran," Imbuhnya.
Informasi.
Sesuai PP baru, biaya mengurus Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) naik. Untuk roda dua semula Rp 50.000 naik dua kali lipat menjadi Rp 100.000.
Sedangkan untuk roda empat awalnya Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Baik mengurus baru maupun perpanjangan sama.
Begitu juga Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) untuk mobil naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000. Untuk motor tarifnya tak naik Rp 25.000
Sementara, biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Untuk mobil dari Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda dua naik tiga kali lipat. Dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sedangkan untuk roda empat, penerbitan awalnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.
Penerbitan surat mutasi bermotor ke luar daerah, untuk roda dua awalnya, Rp 75.000 menjadi Rp 150.000. Sedangkan roda empat, awalnya Rp 75.000 menjadi Rp 250.000. (C*N).
Advertisemen