Advertisemen
Majalahfokus.Net - Walaupun adanya larangan Pungutan Liar (Pungli), nampak beberapa Biro Jasa ataupun Calo menyediakan tempat untuk bertransaksi guna melancarkan aksinya. Berjarak 20 meter dari kantor Sistem Administrasi Satu Atap Terpadu ( Samsat ) Surabaya Barat Jalan Tandes Raya No.1 warung Tegalan nampak ramai dikunjungi. Sabtu, (21/1/2017).
Salah satu pemilik warung makanan, berinisial FT (37) mengatakan, selain warung, ini juga merupakan tempat biro jasa untuk pengurusan surat kendaraan bermotor. "Disini ada untuk iklan, juga ada orang yang biasa ngurus-ngurus surat kendaraan mas," Ungkapnya FT.
Modus-modus ini membuktikan bahwa kinerja Samsat Surabaya Barat masih belum steril dari praktek pungli dan memperbolehkan Biro Jasa atau Calo. Patut 'DIDUGA' mereka dipekerjakan oleh Pegawai Negeri Samsat yang masih berada di bawah naungan Dinas Provinsi Jawa Timur, dengan seolah-olah tidak memperdulikan perintah Presiden dan Kapolri tentang larangan keras praktek pungli atau dana tambahan dalam bentuk apapun.
Perlunya tindakan tegas oleh Tim Saber Pungli dan Ditlantas Polda Jatim untuk menelisik keberadaan pungli yang telah menjamur di Samsat Surabaya Barat ini.
Sekedar mengingat, pidana hukuman yang dapat menjerat Pegawai Negeri tersebut dengan undang-undang TIPIKOR N0 20 Tahun 2001, Pasal 05 menjelaskan, Seorang Pegawai Negeri yang digaji oleh negara, dilarang menerima meminta sesuatu imbalan dalam melaksanakan tugasnya. (C*08)
Advertisemen