-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Luncurkan Edaran Sumbangan, SMAN 17 'NGOTOT' Patokan Rapat MKKS

    Advertisemen

    Majalahfokus.Net - Kabar mencuat di dalam dunia pendidikan Jawa Timur, adanya pungutan SPP yang dilakukan oleh pihak sekolahan SMA ataupun SMK terhadap wali murid. Yang menjadi persoalan, dalam surat itu disebutkan bahwa jika wali murid tidak sanggup memenuhi pernyataan membayar SPP pihak sekolah berhak memberikan sanksi akademik kepada siswa.
    Beredar surat pernyataan kesanggupan memberi sumbangan dengan kop surat SMAN 17 Surabaya ini mendapatkan respon, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, surat pernyataan tersebut kini dicabut. “Semua sudah diluruskan, dan tidak ada sanksi apa-apa,” Ungkapnya.
    Respon ini cepat diperoleh Gubernur Jawa Timur, pendekatan dalam menarik SPP adalah people-centered. Yakni, pendekatan yang berbasis masyarakat. Wali murid harus diajak berbicara dahulu sebelum diberlakukan keputusan.
    Tentang adanya pembayaran SPP, di dalam juknisnya juga tidak menyebutkan adanya sanksi dan pernyataan-pernyataan itu tidak ada,” Ujarnya.
    Beredarnya surat ber KOP SMAN 17, Bambang Agus Santoso selaku Kepala Sekolah SMAN 17 menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut ditulis oleh wali murid. Selain itu, isinya merupakan pernyataan kesanggupan wali murid untuk memenuhi pembayaran SPP. Jadi, kalau dicermati betul bunyi surat itu, sebenarnya justru orang tua yang menawarkan hak kepada sekolah untuk memberikan sanksi akademik. ”Jadi, ini tawaran wali murid ya. Tapi yang pasti, sekolah tak akan memberikan sanksi akademik tersebut kepada siswa. Karena itu memang melanggar aturan,” terangnya.
    Untuk surat pernyataan, Bambang mengakui bahwa surat itu memang dibuat di sekolah dengan alasan untuk mempersingkat waktu. Bambang menyampaikan, untuk pembayaran SPP, sekolah memang menggunakan patokan yang sama dengan yang disepakati oleh rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Yakni, sekitar Rp 150 ribu setiap bulan.
    Secara terpisah, Ali Yusa selaku Anggota Dewan Pendidikan Surabaya bereaksi dengan adanya surat pernyataan itu, tidak ada ceritanya akademik berkaitan dengan sumbangan wali murid. ”Itu dua hal yang berbeda,” katanya.
    Jika surat pernyataan tersebut diberlakukan, itu menjadi wujud kediktatoran sekolah. Sebab, sifatnya memaksa. Idealnya, kata dia, yang namanya sumbangan Rp 0 pun tidak masalah. Karena itu, surat pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Apalagi disertai adanya sanksi akademik.
    Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan pungutan di sekolah.
    "Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan, bukan untuk mewajibkan pungutan," ucap Menteri Muhadjir di Jakarta, Jumat, (20/1/2017).
    Mengingat, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Pendidikan telah mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Disebutkan di dalamnya, pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua/wali murid, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan(Red/De/C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com