Advertisemen
Majalahfokus.Net - Pelaku perampokan koperasi simpan pinjam di Perumahan Magersari Permai, Sidoarjo akhirnya di bekuk oleh petugas gabungan dari Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo. Selasa, (24/1/2017).
Penangkapan bermula berdasarkan adanya laporan dari pihak koperasi simpan pinjam, hal ini di katakan oleh AKBP Taufik Herdiansyah selaku Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Laporan kami terima dari pihak koperasi pada 25 Nopember 2016 lalu. Tersangka Yusuf ditangkap dirumahnya Desa Legok, Pasuruan. Sedangkan Tersangka Turmudi ditangkap oleh Polresta Sidoarjo, dengan kasus tipu gelap," Ujar Taufik di gedung balai wartawan Polda Jatim, Selasa (24/1/2017).
Sebelumnya, tersangka Yusuf kesehariannya merupakan nelayan juga merupakan Residivis kasus perampokan di wilayah Polres Pasuruan. Sedangkan Turmudi adalah seorang pegawai koperasi tersebut.
Secara terpisah Kombes. Pol. Frans Baru Mangera Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, mereka merampok di koperasi simpan pinjam dilakukan empat orang. Yang kedua temannya IW dan HR merupakan DPO.
"Pelaku menodongkan kasir dengan celurit, sangkur dan pistol. Setelah kasir ketakutan, mereka memintanya untuk mengantarkan ke tempat penyimpanan uang. Sebesar Rp 350 Juta dan ponsel genggam berhasil di bawanya," Imbuh Frans Barung Mangera.
Setelah mengetahui, tempat penyimpanan uang, korban dikumpulkan dan dikunci di dalam ruangan adminitrasi. Pelaku Turmudi yang bekerja di koperasi itu mengetahui tempat penyimpanan uang berperan aktif dalam melancarkan aksi perampokan.
Keterlibatan Turmuji sempat mengecoh petugas kepolisian, dikarenakan saat melakukan perampokan, dirinya memakai cadar dan topeng. begitu tersangka Turmudi ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelepan uang koperasi simpan pinjam. Akhirnya, terungkap, perampokan di koperasi simpan pinjam itu adalah idenya, dengan melibatkan Yusuf, seorang residivis dari Polres Pasuruan. (C*08/Isk)
Advertisemen