Advertisemen
Foto ilustrasi dugaan malpraktik dunia kesehatan |
Majalahfokus.Net - Kasus dugaan malpraktek terhadap Tatok Poerwanto (78) terus berlanjut, siang kemarin, Selasa (24/1/2017). Dengan didampingi menantunya sekaligus saksi, Eduard Rudi Suharto melaporkan Dokter Moestidjab ke Polda Jatim.
Dokter spesialis tersebut kini dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim oleh keluarganya. "Sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak dokter. Maka laporan ini kami layangkan," Ujar Eduard yang juga merupakan Pengacara kondang di Surabaya ini.
Tidak hanya itu, laporan tersebut juga dilayangkan setelah pihak keluarga melaporkan kasus ini kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jatim. Namun, pihak Klinik Mata yang berada di kawasan Jemursari ini dan Dokter Moestidjab belum dapat memberikan keterangan mengenai laporan yang di layangkan pihak keluarga Tatok.
Sekedar diketahui, Tatok menjadi korban dugaan malpraktek operasi katarak di klinik mata, hal ini terjadi pada bulan April tahun 2016 yang lalu. Dalam prakteknya, Operasi pertama yang ditangani Dokter Moestidjab, Tatok merasakan dirinya tidak semakin membaik. Akhirnya Kakek berusia 78 tahun ini menjalani operasi mata yang kedua, itupun atas saran dokter tersebut.
Semakin tidak membaik, pihak keluarga akhirnya membawa Tatok berobat keluar negeri. Berdasarkan hasil diagnosa rumah sakit di Singapura, pecahan katarak dan lensa menyebar ke mata Tatok dan dinyatakan rusak. Ironisnya, dampak tersebut dapat menyebabkan kebutaan mata pada bagian kiri.
Dokter Moestidjab telah dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 360 KUHP soal praktek dokter. Bersambung.
(C*08)
Advertisemen