-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Wow...Mantan Jaksa 'NDABLEG' Korupsi 1,5 Milliar Hanya Dituntut 2 Tahun

    Advertisemen

    Majalahfokus.NetMasih ingatkah, tertangkapnya Achmad Fauzi seorang Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang secara jelas-jelas melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1,5 Milliar atas kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep pada 18 Oktober 2016 lalu.

    Terdakwa Achmad Fauzi yang dulunya merupakan sebagai jaksa penyidik utama di lantai 5 Bidang Pidana Khusus Kejati, di lingkungan Kejati Jatim dirinya dikenal orang yang sangat dekat dengan atasan. Terdakwa boleh dibilang belum cukup lama berdinas di Jatim. Kedatangannya hampir berbarengan dengan Maruli. Selama ini, karirnya lebih menonjol dalam pengusutan kasus korupsi.

    Dalam bacaan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa hanya 2 Tahun penjara, dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan ini, telah ramai dibicarakan di kalangan masyarakat, lembaga dan pejabat tinggi.

    Telah disampaikan Erni Vironika Maramba, selaku JPU Kejaksaang Agung. Bahwa perbuatan terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

    Seorang jaksa penyidik dilarang melakukan komunikasi dengan orang yang diperiksa, baik itu sebagai saksi maupun calon tersangka. Apalagi, yang dilakukan terdakwa sampai melakukan pungutan liar, dengan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Abdul Manaf,

    Anehnya, keringanan hukuman terdakwa atas dasar, sikap sopan selama dalam persidangan. Dirinya mengakui atas perbuatannya, belum pernah dihukum, belum menikmati hasil kejahatan, dan terdakwa merupakan tulang pungung keluarga. Sikap-sikap itulah yang bisa membuat para penegak hukum merasa kasihan terhadap terdakwa, sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa selaku aparat penegak hukum bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

    Sekedar mengingat,  sempat mencuat komentar pedas soal penangkapan Fauzi disampaikan Prof Dr Nur Basuki Minarno, ahli pidana Universitas Airlangga. Dia termasuk saksi ahli yang disebut Fauzi sebagai pelacur akademik. 

    Nur Basuki menyayangkan tertangkapnya jaksa Fauzi karena memeras. Sebab, Fauzi-lah yang paling lantang menyatakan pe­rang terhadap korupsi dan menyebut ahli sebagai pelacur akademik. Nur Basuki mendengar sendiri ucapan tersebut karena saat itu hadir sebagai ahli yang diajukan pemohon. "Kalau mau menuduh, ya lihat githok (tengkuk, Red)-nya sendiri dulu. Jangan asal. Dia sendiri malah berbuat seperti itu," ucapnya. 

    Nah, jaksa Ahmad Fauzi, jika demikian, siapa yang sebenarnya pelacur?
    (Tim/Ky/Nrd/C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com