Advertisemen
Majalahfokus.Net - Lagi-lagi Proyek Pavingisasi yang
pekerjaannya menggunakan dana daerah ini telah dibuat mainan oleh Kontraktor
pemenang kontrak. Kontruksi Jalan Paving Baru Lebar 2M, (Tbl 6cm) terletak di
Jl. Bambang Sutoro menuju gang SMPN 18 dengan nilai Pagu Rp,660.496.444,00
terjadi penurunan harga yang di tetapkan menjadi Kontrak Rp, 439.954.100,00
dimenangkan oleh CV. Udat beralamat Ploso VI no 2 Surabaya.
Dalam pekerjaannya pemasangan Casting sambungan tidak diberi semen, serta kedalaman casting yang terlalu dalam. Belum lagi kelas paving yang digunakan apa sudah sesuai bestek. Proyek yang memakai dana APBD TA. 2016 nampak berbeda, tanpa pengawas dinas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.
Dalam pekerjaannya pemasangan Casting sambungan tidak diberi semen, serta kedalaman casting yang terlalu dalam. Belum lagi kelas paving yang digunakan apa sudah sesuai bestek. Proyek yang memakai dana APBD TA. 2016 nampak berbeda, tanpa pengawas dinas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.
Indikasi hilangnya item terjadi penyusutan
volume Pavingisasi pengerjaan proyek ini dalam sorotan public yang dinilai
telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang
pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.
Dikonfirmasi melalui telepon selulernya,
Udin Udat panggilan akrab pemilik CV Udat mengatakan, Ketebalan sudah tinggi
dan padat, jadi tidak perlu khawatir. Ini sudah benar semua.
" Tebal lebih dari 15 cm, tidak perlu
menggunakan Stemper " Ungkap Udin, yang juga orang partai Nasdem ini.
Sesuai hasil awak media memantau
pekerjaan, teknik pemasangan struktur pavingisasi yang mengacuh pada gambar
rencana dan Bestek yang disyaratkan. Terlihat saat ini hasil pavingisasi mulai
terjadi penurunan (lendut), renggang, yang sebelumnya saat dikerjakannya anyaman
paving tersebut, tidak dilakukan pemadatan dengan cara di stemper, serta
kemiringan jalan 2% yang berfungsi untuk membuang air kedalam selokan telah
ditiadakan seakan air tetep bertahan diatas jalan (Banjir), sangat disangsikan
kekuatannya dan tidak akan bertahan lama pekerjaan tersebut nantinya.
Namun hal ini tetap akan kami sampaikan
pada Dinas terkait, mengingat pelaksanaan proyek seperti ini sangat merugikan
dan juga masyarakat umum kenapa karena dengan waktu yang tidak lama paving itu
akan cepat rusak karena pelaksanaannya ngawur alias tidak menggunakan standart
yang telah di putuskan sebelum proyek dilaksanakan terbukti dengan adanya
besteknya.lalu bagaimana dengan pengawasannya siapa dan dinas apa yang paling
bertanggung jawab dalam hal ini. Bersambung. (C*08)
Advertisemen