-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Cv Udat 'Ndableg' , Dinas PU Layak Beri Sangsi Tegas

    Advertisemen

    Majalahfokus.NetLagi-lagi Proyek Pavingisasi yang pekerjaannya menggunakan dana daerah ini telah dibuat mainan oleh Kontraktor pemenang kontrak. Kontruksi Jalan Paving Baru Lebar 2M, (Tbl 6cm) terletak di Jl. Bambang Sutoro menuju gang SMPN 18 dengan nilai Pagu Rp,660.496.444,00 terjadi penurunan harga yang di tetapkan menjadi Kontrak Rp, 439.954.100,00 dimenangkan oleh CV. Udat beralamat Ploso VI no 2 Surabaya.

    Dalam pekerjaannya pemasangan Casting sambungan tidak diberi semen, serta kedalaman casting yang terlalu dalam. Belum lagi kelas paving yang digunakan apa sudah sesuai bestek. Proyek yang memakai dana APBD TA. 2016 nampak berbeda, tanpa pengawas dinas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya.

    Indikasi hilangnya item terjadi penyusutan volume Pavingisasi pengerjaan proyek ini dalam sorotan public yang dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Cq Dinas PU No. 6\PRT\M\280\ tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintah.

    Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Udin Udat panggilan akrab pemilik CV Udat mengatakan, Ketebalan sudah tinggi dan padat, jadi tidak perlu khawatir. Ini sudah benar semua.

    " Tebal lebih dari 15 cm, tidak perlu menggunakan Stemper " Ungkap Udin, yang juga orang partai Nasdem ini.

    Sesuai hasil awak media memantau pekerjaan, teknik pemasangan struktur pavingisasi yang mengacuh pada gambar rencana dan Bestek yang disyaratkan. Terlihat saat ini hasil pavingisasi mulai terjadi penurunan (lendut), renggang, yang sebelumnya saat dikerjakannya anyaman paving tersebut, tidak dilakukan pemadatan dengan cara di stemper, serta kemiringan jalan 2% yang berfungsi untuk membuang air kedalam selokan telah ditiadakan seakan air tetep bertahan diatas jalan (Banjir), sangat disangsikan kekuatannya dan tidak akan bertahan lama pekerjaan tersebut nantinya.

    Namun hal ini tetap akan kami sampaikan pada Dinas terkait, mengingat pelaksanaan proyek seperti ini sangat merugikan dan juga masyarakat umum kenapa karena dengan waktu yang tidak lama paving itu akan cepat rusak karena pelaksanaannya ngawur alias tidak menggunakan standart yang telah di putuskan sebelum proyek dilaksanakan terbukti dengan adanya besteknya.lalu bagaimana dengan pengawasannya siapa dan dinas apa yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Bersambung. (C*08)


    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com