-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 467 Botol Miras Bermerek

    Advertisemen

    Majalahfokus.net - Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan Minuman Keras berlebel sebanyak 467 botol pada Minggu malam. Penyelundupan minuman keras yang masuk ke wilayah Indonesia, kemungkinan besar akan diedarkan di Jawa Timur.

    Tersangka ARG (47) dan PS (36) merupakan warga Rawa Badak Selatan Jakarta Utara ini, menyelundupkan Miras yang berasal dari Singapura melalui jalur Laut.

    Wadir Ditpolair Polda Jatim, AKBP Soelistijono mengatakan, ARG dan PS merupakan kurir saja. Mereka menjadi kurir ini baru pertama kalinya.

    "Kami terus mengembangkan siapa pemilik miras dan hendak dikirim kemana. Keduanya hanya mengirim ke Surabaya dan ngakunya nanti barang (miras) sudah ada yang mengambilnya, dengan upah 1 Juta sekali kirim" terang Soelistijono.

    Penyeludupan miras impor ilegal ke Tanjung Perak lewat KM Dorolonda, petugas langsung membuntuti dan dilanjutkan penangkapan. Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka menyelundupkan ratusan botol miras itu dikemas dalam kardus yang dimasukan ke dalam tas koper. 

    Modus operandinya dengan cara memasukan ke 18 tas koper, dan 5 kardus. Ada sebanyak 18 koli dengan isi sebanyak 467 botol miras.

    Setelah dibongkar petugas, Chivas Regal 12 (87 botol), Black Label (85 botol), Jose Cuervo (70 botol), Jack Daniels (59 botol), Gordons Specialized (54 botol), Gordons Original (36 botol), Myers's Rum (34 botol), Martell (11 botol), Vaccari (8 botol), Chivas Regal 18 (6 botol), Smirnoff (6 botol), Midori (6 botol) dan Bacardi (5 botol) berhasil diamankan.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, kedua tersangka merupakan kurir dari seorang importir yang berada di Jakarta." imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera.

    Tersangka akan dijerat dengan Undang - Undang RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang - Undang RI nomer 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
    (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com