Advertisemen
Majalahfokus.net - Bisnis hunian Kost-kostan harian ataupun bulanan di Surabaya, bisa dibilang menggiurkan. Anehnya pengusaha ini membangun rumah bertingkat tiga lantai yang berdiri disepanjang bibir stren kali Ketintang Barat cukup tersebung. Kost yang bersebelahan dengan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dihuni oleh mayoritas mahasiswa ataupun mahasiswi dari daerah luar Surabaya.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Intelejen Investigasi dari LAI Badan Penelitian Aset Negara wilayah Jawa Timur, bangunan-bangunan yang sedang dibangun tersebut "DIDUGA" tidak berizin IMB maupun ijin yang lainya alias bodong.
"Kami sudah melakukan konfirmasi melalui message chat WhatsApp dengan Kelik yang dulunya selaku pemilik dari bangunan yang sekaligus pengembang, namun infonya gedung tersebut kini telah dijual kepada Bu Erni warga Sidoarjo." Ujar Jhon Hendrik, selaku Tim Investigasi. Minggu (6/8/2017).
Kelik selaku pengembang Kost-kostan menyampaikan untuk menanyakan izin bangunan, lebih baik tanyakan kepada Dinas terkait saja. "Sampean langsung tanyakan saja kepada pihak terkait ada atau tidaknya ijin kami," Ucap Kelik melalui Chat Message Whatsapp pribadinya.
Guna menindaklanjuti jawaban Kelik tersebut, Jhon Hendrik berencana mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi terkait ada atau tidaknya perijinan tersebut.
"Kami berinisiatif untuk melaporkan kepada pak Ivan selaku KASAD SATPOL PP kota Surabaya agar beliau segera mengambil langkah tegas untuk menyikapi pihak-pihak yang dengan sengaja telah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Surabaya yang salah satu tujuannya adalah untuk menertibkan pengusaha hitam yang hanya mengeruk keuntungan pribadinya," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kelik memberikan klarifikasinya melalui balasan chat whatsappnya. "Maksudnya apa bilang bangunan bodong tak berijin", Ujarnya Kelik dengan singkat. (Bersambung)
(Tim)
Advertisemen