-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Sudah 5 Bulan, Polres Bojonegoro Belum Menangkap Oknum Kades Korupsi Dana Hibah

    Advertisemen
    Foto ilustrasi dana hibah untuk masyarakat desa

    Majalahfokus.net - Sidang perkara kasus pemerasan yang dilakukan dua wartawan terhadap Kepala Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru terdakwa Rudi Siswanto (43) dan terdakwa Budi Prasetyo (41) kini kembali memanas. Sampai sekarang, Kepala desa Pejok belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Bojonegoro. Minggu (23/7/2017)

    Sebelumnya keduanya ditangkap oleh Satuan Tim Saber Pungli Polres Bojonegoro dikarenakan kedua pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku wartawan yang menanyakan tentang dana hibah tidak sesuai antara Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan fakta di lapangan.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, mengatakan kepada Wartawan Majalahfokus.net, dirinya mengatakan, Kami juga mengusut kasus korupsi yang di lakukan kepala Desa Pejok. Kami butuh waktu untuk melakukan pengembangan.

    "Beberapa bukti sudah kami kumpulkan, biar penyidik yang melakukan pengembangan nantinya mas. Biar lebih cepat, bawa bukti buktinya dan saksi saksinya langsung ke polres mas. Biar cepat di interogasi, sehingga proses lidiknya cepat, lidik jalan, BPKP sampaikan ada kerugian negara. Gelar perkara naik sidik. 
    Jadi bisa lebih cepat." Ucapnya singkat melalui Chat Messagenya, Kamis (20/4/2017).

    Pada saat pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap dua tersangka Rudi dan Budi, kepada penyidik dirinya mengatakan yang sebenarnya mengenai dana Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang pembagiannya tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

    Dikonfirmasi terpisah, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, kalau polisi mengetahui adanya tindakan Korupsi Dana Hibah, dan tidak menangkap. Berarti dia melanggar hukum.

    "Itu merupakan bentuk dari Saber Pungli. Kalau tidak menangkap berarti melanngar pungsi ya sebagai penegak hukum, dan harus dilaporkan." Katanya, saat di konfirmasi Wartawan Majalahfokus.net, Kamis (20/4/2017).

    Perlu diketahui, DUGAAN penyelewengan dana hibah provinsi Jawa timur 2016 di desa Pejok, kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, soal bantuan Jalin Matra pengelolaannya tidak sesuai aturan main yang disosialisaikan sebelumnya. Program bantuan ternak kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk Desa Pejok 2016 berjumlah 200 paket lebih dengan rincian nilai bantuan Rp2,5 juta/RTSM yang diterimakan berupa ternak sesuai kebutuhan penerima bantuan. Sesuai sosialisasi, setiap RTSM akan menerima ternak dengan anggaran Rp2,5 juta. Dengan rincian Rp2 juta untuk beli ternak, Rp500 ribunya untuk beli pakan. Bersambung.
    (Tim/C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com