Advertisemen
Majalahfokus.net - Narkoba merusak generasi muda dalam kemajuan bangsa, kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.
Bandar Narkoba yang berhasil diamankan yakni Budi (ABH) (30)warga jalan Kedurus gang Bayat nomer 42 RT 01/RW 02 Karang Pilang Surabaya serta Zaka yang masih dinyatakan DPO.
Kronologi kejadian bermula informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu, kemudian petugas menyelidiki dan mengembangkan akhirnya berhasil menangkap tersangka dirumahnya beserta barang bukti.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo menjelaskan, " Tersangka bekerja di pemotongan sapi, alasannya selain mengedarkan, sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh tersangka untuk stamina kerja"
" Berawal informasi dari masyarakat, kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penggerebegan dirumahnya, akhirnya tertangkap ABH ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penyuply sabu tersebut", Pungkas Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo. Jum'at (23/06/2017)
Barang bukti yang disita petugas berupa 6(enam) pocket Sabu, 1(satu)buah alat hisap/ bong, 1(satu)kresek plastik klip kecil, dan 1(satu)unit Handphone merk Nokia beserta simcard 083831720004
Pasal yang disangkakan 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20tahun penjara dan denda 1milliar.
(C*08)
Advertisemen