Advertisemen
Majalahfokus.net - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mengusulkan sebanyak 12.196 narapidana di 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi Jatim menerima remisi.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Ajar Anggoro didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto. Dirinya mengatakan Bagi para tahanan yang menjalani hukuman kurungan minimal enam bulan penjara mendapatkan remisi.
"Total saat ini jumlah narapidana sebanyak 14.016 narapidana dan yang belum mendapatkan remisi ada sebanyak 1.820 narapidana," ujarnya di sela pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Sidoarjo, Kamis (22/6/2017).
Narapidana yang belum mendapatkan remisi Idul Fitri adalah mereka yang tidak beragama Islam, menjalani pidana kurang dari enam bulan. Selain itu, narapidana tersebut tidak memiliki keterangan sebagai pelaku yang bekerjasama untuk tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika lebih dari lima tahun, serta sedang menjalani hukuman disiplin karena melanggar peraturan di lapas
Ia menambahkan, remisi khusus ini sudah diterapkan dengan menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan sistem data base pemasyarakatan sehingga lebih transparan dan akuntabel.
"Dari semua lapas di Jawa Timur, jumlah terbanyak yang diusulkan remisi adalah dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo yakni sebanyak 1.635 orang." imbuhnya.
Kemudian, kata dia, disusul Lapas Kelas I Malang dengan jumlah 1.032 orang dan Lapas Madiun sebanyak 466 narapidana.
Ia berharap dengan adanya pemberian remisi ini juga menjadi potensi penghematan hari tinggal yang sampai dengan saat ini berjumlah 221.505 hari.
"Jika dikalikan dengan biaya makan per orang per hari Rp 14 ribu, maka potensi penghematan uang negara sebanyak Rp 3,1 miliar," ujarnya.
(C*08/Mf)
Advertisemen