Advertisemen
Majalahfokus.net - Unit Tipikor Polrestabes Tim Saber Pungli Pemkot Surabaya terus berupaya melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari lima orang yang diamankan, tim hanya menetapkan Chalidah Nazar, PNS staf Seksi Pengukuran sebagai tersangka yang sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jalan Krembangan Barat nomer 57 Surabaya.
Diantaranya lima pegawai BPN tersebut, Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II, bernama Slamet, serta Chalidah Nazar, dan Aris Prasetya, keduanya staf Seksi Pengukuran, dan Bayu Sasmito, serta Alvin Nurahmad Rivai, keduanya PHL BPN Surabaya II, diamankan pada Jumat sore lalu.
Modus yang dilakukan tersangka, meminta tambahan uang pada pemohon pengukur tanah, dengan dalih agar bisa dipercepat. Pemohon membayar resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan, dengan nominal variatif sesuai dengan luas tanah, yang harus ditransfer ke sebuah rekening Bank Jatim. Ini dikatakan Kepala Sub Satgas Bidang Penindakan Saber Pungli Kota Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.
Tim akan segera melakukan pengecekan transaksi aliran dana dari rekening tabungan tersebut. Buku tabungan Bank Jatim, atas nama Bayu Sasmito itu sendiri dibuat sejak tanggal 18 November 2015. Dari data print out yang tertera di buku tabungan tersebut terlihat terdapat nilai antara ratusan ribu, hingga puluhan juta rupiah, yang diduga uang setoran dari pemohon ukur tanah.
Dari OTT yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai Rp 8 juta, yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur, dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito.
Tim Saber Pungli Kota Surabaya telah menemukan sebuah rekening tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito, PHL BPN II Surabaya, yang masih berstatus sebagai saksi, yang diduga menjadi alat penampungan dana taktis hasil pungli.
Sementara pasal yang disangkakan, yakni pasal 12E Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan pasal 11 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yang diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan).
(C*08)
Advertisemen