Advertisemen
Majalahfokus.net - Proyek Pembangunan Rehabilitasi Fasilitas Gedung Pendidikan Type B SDN Barata Jaya Surabaya yang menggunakan dana anggaran APBD sebesar 3 Milliar Diduga sarat penyusutan yang di gunakan BANCAK'AN. Proyek pembangunan gedung sekolah tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara yang dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti bestek.
Pemenang proyek PT Pilar Wijaya menggerjakan Sloop sepatu semua tidak sesuai sarat yang direncanakan RAB sehingga pengecoran dilakukan secara manual Koral menggunakan 3/5, seharusnya 1/2 standart. Tanpa juga adanya papan nama proyek yang tidak dipasang didepan dan dilampiri harga lelang proyek.
Awak media mengkonfirmasi mengenai adanya sisa-sisa Bongkaran Proyek SDN BarataJaya, Pak Ri, selaku pekerjaan tukang yang mengerjakan bangunan, dirinya mengatakan, saya hanya menjalankan pekerjaan saja mas. Kalau urusan kayu Bongkaran saya tidak mengetahui.
"Saya baru satu Minggu bekerja mas, sempat terhenti Sebelumnya pekerjaan. Mandor nya sekarang baru bernama Pak Minto, Tapi sekarang tidak ada disini." ucapnya. Jum'at (9/7/2017).
Secarah terpisah, berdasarkan informasi sumber berinisial DI (inisial.Red) mengatakan, kayu-kayu bekas Bongkaran tidak ada. Diduga di jual oleh pemenang lelang. "Bahan bangunan bekas bongkaran tidak dikembalikan kepada orang dinas, ini sudah pelanggaran." Ucapannya.
Diketahui, sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 Ayat (1) huruf A, Bagi pemborong, Ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang dapat dipidana penjara 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
(C*08)
Advertisemen