Advertisemen
Majalahfokus.net - Pansus yang baru, menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) pencabutan Perda Izin Gangguan Lingkungan dan Perda Retribusi Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO). Acara pertama kali ini beragendakan alasan pencabutan perda dan kronologis pengajuan pencabutan.
Penghentian penarikan retribusi yang diatur dalam Perda Retribusi Izin Gangguan didasarkan pada instruksi wali kota nomor 2 tahun 2015 tentang penghentian penarikan retribusi HO.
Musdiq Ali Suhudi selaku Kadis Lingkungan Hidup, mengatakan, pemerintah kota Surabaya melakukan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Izin Gangguan dan Retribusi Izin Ganguan HO (Hinderordonnantie), dan Perda Menara Komunikasi.
“Pencabutan dua Perda tersebut lantaran ada peraturan lebih tinggi yang dapat membatalkan kedua Peraturan Daerah. Karena adanya peraturan pusat, secara otomatis peraturan daerah tidak dapat diberlakukan dan diambil alih pusat,” tambahnya.
Sementara itu, wakil ketua Pansus Anugrah Ariyadi menilai, pencabutan Perda Izin Gangguan dan Retribusi Izin gangguan akan berdampak pada pendapatan asli daerah. “Konsekuensi pencabutan Perda berdampak pada hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, harus ada sumber PAD baru untuk menggantikan pendapatan yang hilang dari retribusi tersebut. Diketahui PAD dari retribusi izin gangguan mencapai 12 miliar.
“Kita kan bicara baik buruknya, kalau perda ini dicabut, PAD yang hilang 7-12 miliar. Itu sudah siap serapan, yang lain belum,” katanya. Disisi lain, Anggota komisi D ini mengkhawatirkan semakin maraknya pelanggaran usaha jika perda tersebut dicabut.
“Artinya begini, kemaren saja waktu ada aturan ijin HO, banyak usaha-usaha di luar sana yang melanggar Perda, bagaimana tambah tidak ada aturan,” terangnya. Ia mencontohkan pendirian pasar modern yang masih kerap ditemukan pelanggaran dalam pendirian meskipun sudah ada aturan yang jelas.
Menurutnya, dampak luar biasa akan dirasakan pada rakyat kecil karena dapat diserang usaha-usaha besar yang dengan mudah berdiri tanpa adanya pembayaran izin retribusinya.
(KY/C*08)
Advertisemen