-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Dihimbau Kepada PNS Pemprov Jatim, Dilarang Gunakan 'RANDIS' saat Mudik

    Advertisemen

    Majalahfokus.net - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 esok, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jatim dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik lebaran. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017
    tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

    Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi, di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya, Kamis (15/06).

    "Berdasarkan SE tersebut semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB. Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya," Ucapnya.

    Pemantauan kendaraan dinas ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dihimbau untuk melakukan pemantauan selama di lapangan. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

    "Diharapkan kerjasamanya untuk melakukan pengawasan terhadap mobil dinas yang di gunakan untuk Musik Lebaran nantinya. untuk pengembalian randis dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa randis hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” Imbuhnya.

    Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Benny menjelaskan, keputusan resmi telah diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017. Dalam Keppres itu, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. (Dwi/ C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com