-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Pelaku Malpraktik 'KEOK' ditangan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Advertisemen
    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menunjukan hasil tangkapan Obat yang digunakan Melakukan Praktek Bodong tersangka Raju Singh

    Majalahfokus.net - Pemilik Klinik Herbal India Spesialis Mata Dan Telinga di Jalan Raya Semampir nomor 64 Surabaya, akhirnya 'KEOK' di Satuan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kasus praktek pengobatan yang dilakukan Tersangka Raju Singh (40) selama ini tidak mengantongi izin.

    Dibawah komando Kasatreskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, Tim Anti Bandit menangkap pemilik usaha bodong yang telah beroperasi prakteknya sejak tahun 2002 lalu.

    Terungkapnya praktek pengobatan ini berawal dari seorang pasien bernama Bedjo (63) asal Jalan Tambakrejo 13, Waru, Sidoarjo mengalami mengalami muntah setelah diberikan obat oleh Raju, sehingga dirinya harus dirawat di rumah sakit.

    Shinto mengatakan, Raju mendirikan klinik tradisional herbal India dengan modus sebagai klinik spesialis pengobatan mata dan telinga, tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Bahkan, untuk melancarkan praktek bodongnya itu, Raju memasang iklan ke salah satu radio di Surabaya.

    “Terhadap pasien yang datang diberikan kartu berobat, dilakukan interview dan dari interview tersebut tersangka menentukan penyakit mata atau telinga yang diderita oleh pasien. Selanjutnya pasien diberikan obat tetes mata, telinga dan capsul sebagai vitamin,” kata Shinto, Sabtu (29/04/2017).

    Klinik herbal India yang dimilki oleh Raju sendiri, tidak memiliki surat ijin pengobat tradisional (STPT) surat ijin pengobat tradisional (SIPT) dan parahnya, Raju tidak mempunyai kopentensi sebagai pengobat tradisional.

    “Sedangkan obat tetes mata dibuat oleh tersangka sendiri dengan cara mencampurkan madu putih, air oxy dengan cairan jelly gamat atau jely teripang yang dimasukan kedalam kemasan botol kecil ukuran 15 ML. Terhadap obat tetes telinga tersangka buat dengan bahan minyak beruang yang dimasukan ke dalam kemasan botol ukuran 13 ML. Serta terhadap obat atau kapsul dibuat tersangka dengan bahan serbuk kedelai yang dikemas dalam bentuk kapsul,” imbuh Shinto.

    Dari hasil penggeledahan petugas menyita beberapa barang bukti berupa, 1 buah kaca pembesar, 5 buah senter berbagai ukuran, 1 buah Otoskop atau alat pemeriksa telinga, 2 buah senter telinga, 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Singh, 2 lmbr kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong, 1 lembar kwitansi iklan disebuah radio di Surabaya, 1 bendel bukti iklan disebuah radio di Surabaya, 3 keping VCD iklan klinik herbal India disebuah radio di Surabaya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Raju Singh ditahan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasa 360 KUHP dan atau Pasal 191 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    (C*08/isk)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com