Advertisemen
Majalahfokus.net - Ada-ada saja yang di lakukan M. Fikser selaku Kabag Humas Kota Surabaya ini. Salah satu wartawan online Surabaya telah di intimidasi serta diperlakukan secara tidak menyenangkan oleh M. Fikser, dengan alasan media tersebut tidak terdaftar Dewan Pers.
Media yang berperan dalam tumbuhnya informasi juga kemajuan suatu negara tak luput dari pemberitaan wartawan. Profesi yang mulia dijalankan oleh Wartawan dalam setiap melaksanakan tugas – tugas Jurnalistiknya, tetap sesuai dalam koridor dan mengacu pada Undang – Undang PERS yang telah ada, Yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berawal dari seorang warga Surabaya bernama Yus yang mengajukan sebuah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) karena tidak memiliki rumah. Diketahui Yus yang berprofesi sebagai Jurnalis disalah satu media online di Surabaya menanyakan perihal pengajuan tempat tinggal Rusunawa kepada Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Yayuk melalui pesan singkat (SMS) tertanggal 06 April 2017.
Yus mengatakan, Yayuk sudah hubungi Camat Benowo, silahkan ketemu dulu dengan Pak Camat terlebih dahulu.
“ Saya bertanya kepada Yayuk, kok malah dibalik terkesan saya yang ingin ketemu Muslik. Bukan atas dasar Telephone dari Yayuk selaku Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Kota Surabaya," Ucapnya Yus dengan membaca SMS dari Yayuk.
Masih yus, Yayuk SMS saya agar ketemu dulu sama Kabag Humas Pemkot Surabaya, Jum’at 07 April 2016 saya langsung ketemu Fikser dikantornya. Baru duduk langsung ditanya oleh Fikser ” Sampean wartawan ya, Saya jawab iya. Lanjut Fikser, kemudian Fikser tanya, Sudah terdaftar di Dewan Pers? Disitulah saya mulai tersinggung langsung saya jawab, Apa hubungannya dengan Dewan Pers. Lanjut Fikser, Kaitan sampean mengaku sebagai wartawan medianya harus terdaftar di Dewan Pers. Karena disini yang pegang Aturan adalah saya ” Jelas Fikser
Lanjutnya, ” Semua Wartawan di Pemkot ini terdaftar di Dewan Pers, UU PERS bunyinya begitu. Pada intinya pembicaraan yang berdurasi 10 menit 18 detik, Jelas – jelas kiblatnya Fikser hanya satu DEWAN PERS sebagai pedomannya dengan bicara keras arogan dan otoriter.” Tambah yus sambil menirukan gaya kekasaran Fikser.
Pengajuan yus sebagai penghuni rusunawa telah menjadi sia-sia, hanya dengan perlakuan pihak pemerintah kota Surabaya yang saling melemparkan kewenangan dan berujung hinaan ataupun cacian yang 'DIDUGA' dilakukan M. Fikser selaku Kabag Humas Pemkot Surabaya.
Perlu diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sangat jelas mengatakan pada Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(C*08)
Advertisemen