Advertisemen
Majalahfokus.net - Pemalsuan minuman keras (miras) bermerek Chivas, Martel dan Jack Daniels, berhasil digulung Sat Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Dalam menjalankan bisnisnya, seseorang tersangka yang merupakan istri TNI ini telah dibantu suaminya untuk memproduksi miras palsu.
Jessica Afanda Daromes merupakan istri seorang Prajurit TNI di Malang yang juga ditahan di kesatuannya, saat ini diamankan anggota Unit Tindak Pidana Tertentu, (tipiter) di Jalan Setail saat hendak mengirim miras ke Surabaya.
Anggota curiga, akhirnya dihentikannya mobil yang digunakan untuk mengirim, hasilnya polisi menyita barang bukti 42 botol merek Martel. 18 botol merek Jack Daniels dan satu jerigen untuk mencampur miras serta berbagai alat untuk memproduksi miras
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan , tersangka memproduksi sendiri di dalam rumahnya sejak tahun 2015.
"Tersangka menggunakan dua rumahnya untuk menjalankan home industri ini di perumahan Malang Angun, dan perumahan Griya Husada , Sumber Porong, Lawang. Tono yang merupakan suaminya berstatus prajurit TNI ini, tahun 2016 telah diamankan kesatuannya, akhirnya tersangka menjalankan bisnisnya sendirian," Ucapnya, saat press releasenya di Mapolrestabes Surabaya. Kamis (23/2/2017).
Tersangka mendapatkan botol Martel, Chivas, Red Label, dan Jack Daniels dari seorang karyawan cafe di Rampal Malang dengan harga Rp 15 ribu. Selanjutnya, miras palsu ini dijual ke Surabaya dengan harga Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu.
Kini akibat perbuatannya, Jessica bakal dijerat pasal 140 junto pasal 142 junto 91 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
(Isk/C*08)
Advertisemen