Advertisemen
Majalahfokus.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan Ham) Jawa Timur mengamankan tujuh sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Sidoarjo, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam rutan. Pemeriksaan yang memakan waktu satu minggu ini, masih dalam proses dan belum dikatakan selesai.
Budi Sulaksana Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengatakan, tujuh sipir yang diamankan tersangkut kasus narkoba, bukan masalah kasus Pungutan Liar.
"Berdasarkan informasi dari BNNP, mereka hanya terlibat masalah narkoba," Katanya, dalam keterangan pers, di kantor Kemenkumham, Jalan Raya Kayoon, Surabaya. Senin (20/2/2017)
Pada saat pemeriksaan ketujuh sipir tersebut, tidak ditemukannya adanya barang bukti berupa Narkoba. Hal ini di perkuat adanya hasil tes Irine yang Negatif.
"Modus ataupun polanya masih kita perdalam lagi dalam pemeriksaannya. Beberapa yang di periksa itu kadang masih mungkir dan berkelit," Imbuhnya Adi, salah satu petugas Kanwil yang menyelidiki.
Himbauan ini di berlakukan untuk siapapun saja, termasuk tujuh petugas Rutan Kelas I Surabaya, jika terbukti, akan dikenai sanksi, diberhentikan dari jabatannya.
"Jika saja terbukti akan kita berhentikan. Pasti akan kami pecat, Untuk membuktikannya, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur," Imbuh Budi Sulaksana
Dengan teknologi yang dimiliki BNN mungkin bisa mempermudah mengungkap keterlibatan tujuh petugas sipir ini. Karena, yang mempunyai data, sampai dimana dan bagaimana keterlibatan tujuh petugas sipir ini. Berawal tertangkapnya satu anggota sipir, langsung dilakukan pengembangan penyidikan, berdasarkan informasi salah satu sipir tersebut ada yang dari Lapas Banyuwangi.
(C*08)
Advertisemen