-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Jaksa Pungli Rp1,5 Milliar Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

    Advertisemen

    Majalahfokus.netKasus Suap yang di lakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Achmad Fauzi, akhirnya di vonis lebih berat. Sebelumnya Erni Veronika Maramba merupakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung hanya menuntut 2 tahun penjara.

    Ketegasan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Wiwin Arodawanti sebagai pemimpin persidangan kasus pungutan liar (Pungli) langsung menuntut terdakwa Achmad Fauzi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Agung sebelumnya.

    Putusan hakim ini menganggap perbuatan terdakwa sebagai contoh yang buruk dan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya.

    "Terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp50 Juta dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan ini secara sah cocok untuk terdakwa, karena terbukti bersalah yang sudah Ciderai institusi," Ujar Wiwin Arodawanti, dalam amar putusannya, Senin (20/2/2017).

    Mengingat, Ahmad Fauzi sebagai jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, ditangkap Tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung pada 18 Oktober 2016 lalu karena menerima pungli dari Abdul Maaf sebesar Rp1,5 miliar.
    (Pujo/C*08).
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com