Advertisemen
Majalahfokus.net - Kasus Suap yang di lakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Achmad Fauzi, akhirnya di vonis lebih berat. Sebelumnya Erni Veronika Maramba merupakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung hanya menuntut 2 tahun penjara.
Ketegasan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Wiwin Arodawanti sebagai pemimpin persidangan kasus pungutan liar (Pungli) langsung menuntut terdakwa Achmad Fauzi menjatuhkan vonis hukuman empat tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Agung sebelumnya.
Putusan hakim ini menganggap perbuatan terdakwa sebagai contoh yang buruk dan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya.
"Terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp50 Juta dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan ini secara sah cocok untuk terdakwa, karena terbukti bersalah yang sudah Ciderai institusi," Ujar Wiwin Arodawanti, dalam amar putusannya, Senin (20/2/2017).
Mengingat, Ahmad Fauzi sebagai jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, ditangkap Tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung pada 18 Oktober 2016 lalu karena menerima pungli dari Abdul Maaf sebesar Rp1,5 miliar.
(Pujo/C*08).
Advertisemen