-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, DIGULUNG Satreskoba Polrestabes Surabaya

    Advertisemen

    Majalah FOKUS, Surabaya - Sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional berhasil di bekuk Satuan reserse narkoba (satreskoba) Polrestabes Surabaya.

    Sabu-sabu seberat 4,96 Kg dan 7.186 butir ekstasi berhasil diamankan oleh petugas dari tiga tersangka sebanyak 6 paket, di tempat persembunyiannya Apartemen Water Place tower F Surabaya.

    Tersangka ditangkap dari kamar nomor 2816, diantaranya masing-masing berinisial MF (27) warga Sawah Pulo Tengah Surabaya, AS (21) warga jalan Laswi Asih Bandung serta AD (23) warga jalan Cinta Asih Bandung. Salah satu tersangka AS mendapatkan timah panas saat hendak melawan petugas.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M. Iqbal mengatakan dalam keterangan persnya, salah satunya terpaksa kami tembak kakinya, sebelumnya diberikan tembakan peringatan terlebih dahulu.

    "Mereka merupakan sindikat pengedar narkotika jaringan internasional, ketiga tersangka ada yang berperan sebagai kurir, pengedar dan bandar. Sebelumnya anggota melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan," Ungkap Kapolrestabes kepada Wartawan. 

    Selain di wilayah Surabaya, ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu tersebut selama ini diedarkan dibeberapa kota lainnya yang di Jawa Timur, metode yang digunakan sindikat tersebut dalam mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu ini adalah dengan sistim ranjau

    Kapolrestabes juga menambahkan bahwa selain di wilayah Surabaya, ribuan butir ekstasi dan sabu-sabu tersebut selama ini diedarkan dibeberapa kota lainnya di Jawa Timur, adapun metode yang digunakan sindikat tersebut dalam mengedarkan ekstasi dan sabu-sabu ini adalah dengan sistim ranjau. 

    "Akan kami terus mengembangkan kasus ini, saat ini seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolrestabes Surabaya," Imbuh Kombes Pol M. Iqbal.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.  (C*08)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com