Advertisemen
Majalahfokus.Net - Penggerebekan Panti pijat plus-plus di kawasan Raya Sememi Surabaya yang dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes membuahkan hasil. Penyedia jasa layanan Plus-plus sudah terbilang lama beroperasi, Bahkan satu diantara teraphis sudah mempunyai 3 cucu.
Panti pijat tradisional di Jalan Raya Sememi Jaya Surabaya ini, polisi mengamankan tiga teraphis yang sudah terbilang tua, yakni PT (42) warga Dukuh Bubutan Surabaya, SP (48) dan YL (51) warga Jalan Simo Gunung Surabaya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan BS (56) warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan Surabaya, selaku pemilik panti pijat tersebut.
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan, lantaran polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan praktik panti pijat tersebut.
"Informasi dari masyarakat sekitar bukan menawarkan kebugaran, panti pijat itu juga menyediakan layanan plus-plus," Ungkap Bayu.
Bertarif Rp 100 ribu untuk pijat biasanya, sedangkan untuk tarif tambahan layanan plus-plus sebesar Rp 300 ribu. Untuk pembagiannya kepada pemilik yaitu 55 persen, sementara teraphis mendapat 45 persen.
Untuk teraphis yang sudah berusia lanjut, akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan pemilik panti pijat plus-plus itu akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(C*08)
Advertisemen