-->

Label

    Video Terpopuler

    Artikel Pilihan

    Iklan

    Slider

    Indeks Berita

    Labels

    Polresta Sidoarjo Gulung WNA Pembobol ATM

    Advertisemen
    Foto : ilustrasi kejahatan pembobolan ATM, Polisi olah TKP
    Majalahfokus.Net, Sidoarjo || Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pembobol dua mesin ATM di Supermarket Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Sidoarjo. Minggu (18/12/2016). Tiga WNA asal Peru ini ditangkap setelah Polisi dari Polres Kota Sidoarjo berhasil bekerja sama dengan Polres Denpasar serta Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

    "Dibantu dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Denpasar, kami berhasil menangkap tiga warga negara asing asal Peru yang melakukan pembobolan mesin ATM di Krian Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol M.Anwar Nasir kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

    Mesin ATM Bank Mandiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 184.300.000 dan uang pecahan Rp 50.000 dari Bank BCA totalnya Rp 203.900.000. Dan dari dua mesin ATM tersebut total jumlahnya Rp 388.200.000

    "Para tersangka membobol ATM dengan cara memecah kaca ruang dan merusak ATM dengan las," imbuhnya.

    Tersangka bernama Jose William Salazar Ortiz (37) warga Vellavista Callao Lima Peru, Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) warga De Octubre San Juan Luri Gancho Lima Peru dan Franho alias Pio (29) warga Psje Florencia 144 Flori San Martin De Porres Lima Peru sebelumnya terlihat tiga terekam CCTV saat melakukan olah TKP di lokasi pembobolan. Berdasarkan pengembangan dan menurut informasi berada di Jakarta.

    Dua tersangka Jose Wiillam Salazar Ortiz (37) dan Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) ditangkap di penginapan D,Zire Jalan Dwi Warna 49 Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2016) pukul 17.00 WIB dan pada hari yang sama pukul 19.30 WIB Franho alias Pio (29) berhasil ditangkap di rumah pacarnya daerah Dukuh Pakis Surabaya.

    "Pelaku membobol mesin ATM ini dengan cara menjebol pintu rooling door dengan alat mesin las. Setelah berhasil masuk tersangka juga berusaha menutupi kamera CCTV. Pembobolan juga dibantu dengan orang lokal, dan saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.

    Kapolresta menambahkan, ketiga tersangka pernah melakukan pembobolan di daerah Tangkuban Perahu Padang Sambian Denpasar Bali. Ketiganya melakukan pembobolan karena faktor ekonomi.

    "Mereka datang ke Indonesia menggunakan paspor tanpa visa, sejak bulan Mei 2016," tambahnya.

    Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red/C*N)
    Advertisemen

    Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
    Related Posts
    Disqus Comments

    Tag Terpopuler

    © Copyright 2017 Majalah Fokus - Situs Berita Indonesia dan Dunia - All Rights Reserved - Created By JancoX Write by Menit.com